Pemerintah Wacanakan `Terorisme Ekologi` Diatur di Undang-Undang

Jakarta, - Menteri Hukum (Menkum RI), Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah membuka kans memasukkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai terorisme ekologi ke dalam Peraturan Perundang-Undangan.

"Nanti pasti [Dimasukkan ke UU], karena perintahnya tadi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri KLHK juga hal yang sama, yang tadi secara riil beliau sebut," kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Supratman menyampaikan perihal itu akan diatur dalam peraturan perundangan, namun ia tak merinci hal itu akan diatur dalam peraturan apa.

Pada saat yang sama, dia memastikan bahwa yang terpenting adalah proses penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku karhutla.

"Kan semua undang-undangnya ada, tinggal kalau ada sesuatu hal yang mau disempurnakan, tinggal ditambah," ujar dia.

Ucapan terorisme ekologis pertama kali muncul dari ucapan Prabowo Subianto. Salah satunya pada Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu (21/10) yang menyebut dengan ucapan terorisme lingkungan.

Prabowo menyebut hasil penyelidikan terhadap karhutla tidak semata karena faktor alamiah belaka, tapi juga ada campur tangan manusia.

Dia pun meminta kepada polisi untuk menyelidiki dan melakukan penindakan terhadap pelaku biang kerok karhutla ini.

"Kita anggap ini terorisme lingkungan, kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," ujar Prabowo.