Jakarta, - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) menegaskan bahwa Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo sudah tidak lagi berstatus sebagai kader partai berlogo banteng tersebut.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun mengatakan surat pemberhentian Hamenang atau HWI telah dikeluarkan pada Senin (19/10) usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bukan akan [dipecat], kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat," kata Komar usai acara pendidikan kader muda PDIP di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu (21/10).
Anggota Komisi II DPR itu menegaskan partainya tidak main-main jika kader terjerat kasus korupsi. Menurut dia, pemecatan bagi mereka merupakan perintah langsung ketua umum.
Menurut Komar, pihaknya juga telah mengingatkan Hamenang jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka KPK. PDIP, kata dia, telah memanggil yang bersangkutan untuk memberi peringatan keras.
"Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan. Ini ada teropong-teropong menuju ke sana-sini, hati-hati," kata Komar.
Hamenang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan, suap, gratifikasi, pungutan upah. Hamenang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Selain dia, KPK juga turut menetapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan, pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.