Jakarta, - Buntut kasus rumah dinas yang diduga menjadi markas operasional judi online di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, Kasi Intel Gartap 1 Jakarta, Letkol Inf Arman Jab telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka, sekarang masih dalam proses," kata Danpomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).
Disampaikan Unggul, saat ini Arman juga telah dilakukan dilakukan penahanan di Pomdam Jaya. Unggul menyebut dalam perkara ini, Amran disangkakan atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan rumah dinas.
"Iya, ada (pelanggaran soal penyewaan rumah dinas)," ucap dia.
Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judi online (judol) di sebuah rumah di KPAD Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (4/10).
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judol.
Sebanyak 11 orang warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti juga turut disita yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
Terkait kasus ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas menegaskan prajurit TNI yang terlibat praktik judi online akan diberikan sanksi.
"Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya," kata Nas.