Jakarta, - Hingga saat ini, pengerahan lebih dari 103 ribu personel aparat keamanan hingga sebanyak 124.931 warga di Papua dilaporkan mengungsi akibat konflik bersenjata.
Kontras angka ini menjadi sorotan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dalam mengevaluasi dua tahun pemerintahan presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Koalisi menilai penguatan aparat dan agenda pembangunan ekonomi belum menjawab persoalan mendasar di Tanah Papua, mulai dari konflik bersenjata, dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hingga ancaman terhadap tanah adat dan ruang hidup masyarakat.
Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jayapura, Senin (19/10/2026), koalisi memperkirakan jumlah aparat keamanan di Tanah Papua mencapai 103.196 personel. Sementara itu, jumlah pengungsi internal akibat konflik bersenjata disebut telah mencapai 124.931 jiwa.
Koalisi menilai pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan politik Papua secara damai, menjamin perlindungan warga sipil, dan menuntaskan dugaan pelanggaran HAM.
Koalisi tersebut terdiri atas LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, LBH Kyadawun, dan Tong Pu Ruang Aman.
Mereka mendesak Presiden Prabowo merealisasikan janji kampanyenya untuk menyelesaikan persoalan politik Papua secara damai.
“Presiden Republik Indonesia segera wujudkan janji kampanye politiknya terkait penyelesaian persoalan politik Papua secara damai yang sesuai juga dengan perintah Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 dan penegakan HAM,” demikian tuntutan koalisi dalam siaran pers tersebut.
103.196 Aparat dan 124.931 Pengungsi
Koalisi menilai peningkatan struktur keamanan di Papua berlangsung di tengah konflik bersenjata yang belum terselesaikan dan persoalan perlindungan warga sipil yang masih mendesak.
Dalam siaran persnya, koalisi mencatat terdapat 83.177 personel TNI dan Polri organik pada 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 56.517 personel TNI dan 26.660 personel Polri.
Selain itu, koalisi memperkirakan terdapat 17.780 prajurit dari satuan tugas batalion non-organik serta 2.239 personel non-organik yang diperbantukan dalam Satgas Cartenz dan Satgas Amole pada 2026.
Berdasarkan penghitungan koalisi, jumlah keseluruhan aparat keamanan tersebut mencapai 103.196 personel. Angka itu dibandingkan dengan jumlah penduduk Papua yang disebut mencapai 5,9 juta jiwa pada 2026.
“Pada prinsipnya selama dua tahun Rezim Prabowo Gibran hanya fokus pada isu Keamanan dan Ekonomi yang terlihat melalui fakta penambahan Struktur Aparat keamanan baik dalam bentuk Organik dan Non Organik di Tanah Papua,” tulis koalisi.
Di sisi lain, koalisi menyebut jumlah pengungsi internal akibat konflik bersenjata mencapai 124.931 jiwa. Mereka menilai angka tersebut mencerminkan besarnya dampak konflik terhadap kehidupan masyarakat sipil dan mendesak pemerintah menjadikan keselamatan warga sebagai prioritas.
Koalisi juga merujuk data yang disebut berasal dari YLBHI, yang mencatat 12 peristiwa konflik selama Januari hingga Juni 2026. Menurut koalisi, sembilan dari 12 peristiwa tersebut melibatkan tentara sebagai pelaku.
Koalisi turut menyoroti operasi bersenjata di Distrik Kembru pada April 2026. Mereka menyatakan sedikitnya 15 orang, termasuk perempuan dan anak-anak, meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Angka personel keamanan, pengungsi, dan korban yang disampaikan koalisi masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan sumber resmi dan dokumentasi independen. Namun, koalisi menegaskan bahwa konflik dan dampaknya terhadap warga sipil harus menjadi perhatian utama pemerintah.
Konflik Tanah Adat di Tengah Proyek Strategis Nasional
Selain pendekatan keamanan, koalisi mengkritik pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang disebut mencakup sekitar dua juta hektare wilayah di Kabupaten Merauke, Mappi, dan Boven Digoel.
Koalisi menilai proyek berskala besar yang melibatkan dukungan aparat keamanan berisiko memperluas konflik agraria apabila hak masyarakat adat tidak dilindungi dan persetujuan mereka tidak diperoleh secara layak.
Dalam siaran persnya, koalisi menyebut pemerintah terus mendorong pengembangan proyek tersebut dengan dukungan militer yang menjalankan operasi militer selain perang di wilayah adat Papua.
Mereka juga menyoroti sengketa tanah adat Marga Kwipalo dengan PT Murni Nusantara Mandiri. Menurut koalisi, sebagian tanah adat tersebut digunakan untuk pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 817/Aoba.
Selain itu, koalisi mengemukakan adanya konflik agraria terkait pembangunan satuan militer di Biak dan Supiori.
Koalisi menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya transparansi, perlindungan hak masyarakat adat, serta penyelesaian sengketa tanah secara adil dengan melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat.
Tuduhan mengenai perampasan tanah dan penggunaan wilayah adat tersebut memerlukan konfirmasi dari perusahaan, institusi militer, pemerintah, serta masyarakat adat yang bersangkutan.
Ribuan Titik Panas dan Ancaman Kerusakan Lingkungan
Koalisi juga menyoroti ancaman kerusakan lingkungan di Papua Selatan di tengah pengembangan proyek berskala besar.
Mereka mengutip data yang disebut berasal dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 9 Oktober 2026, yang mencatat 9.152 titik panas di Tanah Papua.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.855 titik berada di Kabupaten Mappi, 1.754 titik di Boven Digoel, dan 5.543 titik di Merauke.
Menurut koalisi, asap kebakaran menyebar hingga kabupaten Asmat, kawasan Taman Nasional Lorentz, bahkan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Koalisi menilai perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan ruang hidup masyarakat adat. Mereka mengingatkan bahwa kerusakan hutan dan perubahan fungsi lahan dapat mengancam sumber pangan, sumber penghidupan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan.
Meski demikian, hubungan langsung antara pengembangan PSN dan kemunculan titik panas masih memerlukan pembuktian melalui data terverifikasi serta kajian lingkungan yang memadai.
Dugaan Pelanggaran HAM dan Penyempitan Ruang Demokrasi
Dalam evaluasinya, koalisi turut menyoroti dugaan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa, penembakan, dan pembunuhan di luar hukum di sejumlah wilayah Papua, termasuk Maybrat dan Yahukimo.
Mereka juga menyampaikan kekhawatiran terhadap penanganan dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk perkara Paniai.
Koalisi menyoroti informasi mengenai alokasi anggaran Komnas HAM untuk penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada 2027 yang disebut sebesar nol rupiah. Menurut mereka, kondisi tersebut berisiko menghambat proses penyelidikan dan pemenuhan hak korban atas keadilan.
Karena itu, koalisi mendesak pemerintah memastikan proses penegakan HAM memperoleh dukungan anggaran dan kelembagaan yang memadai.
Selain persoalan penegakan HAM, koalisi menilai ruang demokrasi di Papua semakin tertekan. Mereka menyinggung dugaan kekerasan dalam pembubaran aksi damai serta kriminalisasi terhadap pelajar dan mahasiswa Papua pada September 2026.
Koalisi memandang kebebasan menyampaikan pendapat dan hak masyarakat untuk melakukan aksi damai harus dijamin. Berbagai dugaan pelanggaran tersebut memerlukan penyelidikan yang transparan, disertai keterangan dari aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Tujuh Tuntutan kepada Pemerintah
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia menyelesaikan persoalan politik Papua secara damai.
Kedua, meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengoordinasikan langkah untuk menghentikan penggunaan operasi militer selain perang dalam mendukung proyek-proyek yang dinilai mengancam HAM.
Ketiga, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meninjau ketentuan mengenai operasi militer selain perang.
Keempat, mendesak Menteri Pertahanan menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam yang dinilai melanggar hak masyarakat adat.
Kelima, meminta Menteri HAM memperkuat penegakan HAM dan memastikan tersedianya dukungan anggaran untuk penyelidikan dugaan pelanggaran HAM.
Keenam, meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) membentuk majelis hakim untuk menangani perkara HAM berat pada tingkat kasasi.
Ketujuh, meminta kepala daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta DPR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melindungi dan menegakkan HAM di seluruh Tanah Papua.
Koalisi menegaskan, pemerintahan Prabowo-Gibran masih memiliki tiga tahun masa jabatan untuk mengevaluasi dan menentukan arah kebijakan di Papua.
Mereka mendesak pemerintah mengutamakan penyelesaian konflik secara damai, menjamin keselamatan warga sipil, menghormati hak masyarakat adat, melindungi lingkungan, serta memastikan dugaan pelanggaran HAM ditangani secara transparan dan adil.