Jakarta, - Senin, 19 Oktober 2026, Forum Guru Besar Indonesia menerbitkan surat terbuka. Dalam dokumen tersebut, para penggagas yang mencantumkan sejumlah profesor menyoroti legitimasi moral, etika bernegara, dan persoalan dokumen pendidikan Gibran yang turut dibahas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Desakan ini merupakan sikap moral dan politik para penandatangan, bukan perintah hukum yang mewajibkan Gibran mundur.
Surat terbuka itu 150 Profesor menyatakan persoalan pendidikan pejabat publik bukan sekadar polemik politik, melainkan ujian terhadap integritas, keteladanan pemimpin, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan.
Forum tersebut meminta Gibran mengambil keputusan yang mereka sebut sebagai langkah kesatria demi menjaga kehormatan konstitusi.
Sorotan itu merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam pertimbangan putusan yang disebut dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Menurut Forum Guru Besar Indonesia, terdapat hal penting yang perlu dibedakan. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Putusan tersebut tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran dan tidak memerintahkan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Presiden.
Bagi Forum Guru Besar Indonesia, persoalan itu tetap memiliki dimensi etika yang dinilai tidak selesai hanya dengan proses hukum.
Mereka berpandangan, pejabat publik harus mempertimbangkan kepatutan, kejujuran, dan tanggung jawab moral ketika kontroversi yang menyangkut dirinya berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat.
Surat terbuka yang mengatasnamakan Forum Guru Besar Indonesia itu mencantumkan sejumlah nama profesor sebagai inisiator. Di antaranya Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Idrus Paturusi, Prof. Nuhfil Hanani, Prof. M. Nasih, Prof. Amran Razak, Prof. La Ode M. Aslan, Prof. Rochmat Wahab, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, Prof. Nandang Sutrisno, Prof. Fathul Wahid, dan Prof. Lukman Hakim.
Dokumen tersebut juga memuat nama-nama guru besar dari berbagai disiplin ilmu dan perguruan tinggi di Indonesia. Meski demikian, jumlah keseluruhan penandatangan, identitas organisasi, dan persetujuan masing-masing nama masih perlu dikonfirmasi secara independen.
Karena itu, penyebutan 150 profesor sebagai pihak yang mendesak Gibran mundur perlu disertai verifikasi jumlah serta dukungan penandatangan.
Dalam poin pertama surat, Forum Guru Besar Indonesia menyoroti apa yang mereka anggap sebagai kemerosotan keteladanan dan etika bernegara.
Mereka merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai salah satu landasan moral untuk menilai tanggung jawab pejabat publik.
Menurut pandangan yang disampaikan dalam surat, kontroversi mengenai persyaratan pendidikan seorang pejabat negara tidak cukup dipandang sebagai persoalan administratif.
Isu tersebut, menurut mereka, juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan kemampuan pemimpin memberikan teladan kepada masyarakat.
Forum Guru Besar Indonesia menilai pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi pilihan moral ketika seorang pejabat menghadapi kontroversi yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Sikap itu merupakan argumentasi etis para penggagas surat, bukan konsekuensi hukum otomatis dari putusan MK.
Poin kedua surat terbuka menyoroti integritas akademik dan kepercayaan generasi muda terhadap institusi pendidikan.
Para guru besar mempertanyakan bagaimana nilai kejujuran, kerja keras, perjuangan meraih pendidikan, dan kepatuhan terhadap hukum dapat terus ditanamkan kepada mahasiswa jika kontroversi mengenai persyaratan pendidikan pejabat negara tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
Mereka menilai polemik tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penghormatan terhadap proses pendidikan nasional.
Dalam pandangan forum, pendidikan bukan hanya soal dokumen administratif, melainkan juga menyangkut kepercayaan terhadap standar, proses, dan nilai yang dijunjung lembaga pendidikan.
Atas dasar itu, desakan kepada Gibran untuk mundur ditempatkan sebagai pesan mengenai pentingnya integritas dalam kepemimpinan nasional.
Forum berharap pejabat publik menunjukkan sikap yang sejalan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab yang selama ini diajarkan di lingkungan pendidikan.
Meski demikian, penilaian moral tersebut perlu dibedakan dari penetapan hukum. Persoalan yang disorot dalam surat terbuka tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh Gibran.
Surat terbuka tersebut juga menyinggung dampak polemik terhadap kredibilitas pemerintahan. Forum Guru Besar Indonesia menilai kontroversi yang berkepanjangan dapat memperbesar krisis kepercayaan publik dan membebani citra Indonesia di tingkat internasional.
Mereka berpandangan, Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang solid dan berfokus pada keadilan serta kesejahteraan rakyat.
Menurut forum, persoalan yang terus memicu perdebatan publik berisiko mengalihkan perhatian dari agenda pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Forum Guru Besar Indonesia meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela.
Mereka menyebut keputusan tersebut bukan sebagai penghapusan arti keberadaan Gibran dalam kehidupan politik, melainkan sebagai pengorbanan politik yang dapat dipandang sebagai upaya menjaga kehormatan konstitusi dan etika kehidupan berbangsa.
Pesan moral juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Forum berharap kepala negara mencermati persoalan tersebut sebagai ujian komitmen terhadap integritas pada tingkat tertinggi pemerintahan, bukan semata-mata dinamika persaingan politik.
Sementara itu, kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, forum menyampaikan harapan agar persoalan tersebut disikapi secara jernih dan bijaksana.
Mereka menilai penyelesaian polemik secara bermartabat penting bagi kehormatan keluarga, kepercayaan publik, dan masa depan demokrasi Indonesia.
Menurut Forum Guru Besar Indonesia, persoalan utama dalam polemik ini terletak pada perbedaan antara putusan hukum dan penilaian moral.
Putusan MK yang disebut dalam surat berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan presiden, sedangkan desakan pengunduran diri merupakan tuntutan etis dan politik dari pihak yang menerbitkan surat terbuka.
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Karena itu, amar tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai perintah kepada Gibran untuk meninggalkan jabatannya.
Di sisi lain, Forum Guru Besar Indonesia menilai pejabat publik memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar memenuhi ketentuan formal.
Mereka menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat, integritas pendidikan, dan keteladanan dalam menjalankan kekuasaan.
Surat bertanggal Jakarta, 19 Oktober 2026, ditutup dengan seruan agar kepentingan bangsa ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Forum berharap persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap konstitusi dan demokrasi.
Surat Terbuka Forum Guru Besar
Berikut Isi Surat Terbuka Tersebut:
SURAT TERBUKA
FORUM Guru Besar INDONESIA
Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara,
dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional
Kepada Yang Terhormat,
Sdr. Gibran Rakabuming
Raka Wakil Presiden
Republik Indonesia
di Jakarta
Assalamu`alaikum wr. wb.
Kami, para Guru Besar berbagai disiplin ilmu dari perguruan tinggi di Indonesia, selama ini telah menaruh perhatian mendalam terhadap perjalanan ketatanegaraan, penegakan hukum, serta keberlangsungan moralitas bangsa.
Sebagai intelektual dan akademisi, kami memikul tanggung jawab moral mendidik generasi penerus dengan nilai-nilai moral, kebaikan, kebenaran, dan kejuangan.
Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, kami terpanggil untuk menyampaikan "Himbauan Moral" ini.
Kita semua memahami bahwa melalui putusan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi karena alasan legal standing pemohon dan batasan prosedural hukum formal. Namun, terdapat satu fakta persidangan yang sangat mendasar dan mengikat secara moral bahwa Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait keabsahan dokumen/ijazah luar negeri yang setara dengan SLTA/sederajat pada saat pendaftaran Pemilihan Presiden lalu.
Fakta hukum yang terungkap di lembaga peradilan tertinggi konstitusi ini membawa implikasi moral dan etis yang teramat berat bagi jalannya roda pemerintahan.
Oleh karena itu, melalui Surat Terbuka ini, kami menyampaikan beberapa poin
keprihatinan dan desakan moral sebagai berikut:
Pertama, Runtuhnya Keteladanan dan Etika Bernegara
Syarat pendidikan minimal adalah batas administratif paling mendasar dalam hukum positif kita. Ketika seorang pemimpin tertinggi negara terbukti dalam persidangan tidak memiliki keabsahan dokumen administratif tersebut, asas kepatutan, kejujuran, dan keteladanan telah runtuh.
Sesuai Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,
seorang pejabat publik wajib mundur apabila tindakannya memicu kontroversi moral dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kedua, Krisis Legitimasi di Mata Generasi Muda dan Institusi Pendidikan
Bagaimana mungkin kami, para pendidik di perguruan tinggi, dapat terus menanamkan nilai-nilai integritas akademik, kerja keras, kejuangan, dan kepatuhan hukum kepada jutaan mahasiswa, jika di saat yang sama, posisi Wakil Presiden Republik Indonesia diraih melalui proses yang cacat secara administratif?
Hal ini menjadi preseden buruk yang merusak mentalitas bangsa dan melecehkan arti penting proses pendidikan nasional.
Ketiga, Beban Politik bagi Presiden dan Stabilitas Nasional
Ketiadaan legitimasi moral ini akan terus menjadi polemik yang mengikis kredibiltas pemerintah, baik di tingkat domestik maupun di mata dunia internasional.
Bangsa Indonesia saat ini membutuhkan kepemimpinan yang solid, bersih dari
kontroversi hukum serta fokus penuh pada keadilan dan kesejahteraan rakyat, tanpa harus terus-menerus tersandera oleh krisis kepercayaan publik.
Oleh karena itu, demi menjaga marwah lembaga Kepresidenan, memulihkan etika
kehidupan berbangsa, kebaikan serta keselamatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ini kami menghimbau dan mendesak Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengambil langkah kesatria dan berjiwa besar dengan menyatakan Mengundurkan Diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Langkah pengunduran diri secara sukarela tidak akan mengecilkan arti keberadaan Saudara, melainkan akan dicatat oleh sejarah sebagai sebuah pengorbanan politik yang terhormat demi menyelamatkan marwah konstitusi serta etika berbangsa dan bernegara di negeri tercinta Indonesia.
Kami berterima kasih atas pengabdian Saudara selama ini. Semoga bermanfaat bagi bangsa dan negara.
"Kami juga mengetuk pintu hati Presiden Prabowo Subianto untuk melihat persoalan ini bukan sekadar dinamika politik, melainkan ujian pertama atas komitmen Presiden mencegah cacat moral di birokrasi tertinggi.
Begitu pula kepada Saudara Joko Widodo, kami berharap kearifan dan kebijaksanaan Saudara sebagai seorang negarawan untuk ikut memberikan pandangan yang jernih demi menyelamatkan kehormatan keluarga sekaligus masa depan sejarah demokrasi Indonesia.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kejernihan hati dan kekuatan iman bagi kita semua untuk mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Demikian "Himbauan Moral" ini kami sampaikan.
Jakarta, 19 Oktober 2026
Hormat kami,
Forum Guru Besar Indonesia
Surat Terbuka ini kami tembuskan kepada yth.
1. Presiden Prabowo Subianto
2. Saudara Joko Widodo
Atas Nama Inisiator:
1. Prof. M. Din Syamsuddin
2. Prof. Ryaas Rasyid
3. Prof. Ganjar Kurnia
4. Prof. Idrus Paturusi
5. Prof. Nuhfil Hanani
6. Prof. M. Nasih
7. Prof. Amran Razak
8. Prof. La Ode M. Aslan
9. Prof. Rochmat Wahab
10. Prof. Connie Rahakundini Bakrie
11. Prof. Nandang Sutrisno
12. Prof. Fathul Wahid
13. Prof. Lukman Hakim
Nama-nama Guru Besar Indonesia lainnya
14. Prof. A. Zaenurrosyid
15. Prof. Abdul Basit
16. Prof. Abdul Haris Fatgehipon
17. Prof. Abrar
18. Prof. Achmad Nurmandi
19. Prof. Adam Wiryawan
20. Prof. Adang Djumhur Salikin
21. Prof. Agus Taufiq
22. Prof. Ahmad Badawi Saluy
23. Prof. Ahmad Sarbini
24. Prof. Akbar Silo
25. Prof. Alaiddin Koto
26. Prof. Ali Maksum
27. Prof. Aminuddin Ilmar
28. Prof. Aminuddin Mane Kandari
29. Prof. Amung Ma`mun
30. Prof. Andi Faisal Bakti
31. Prof. Andi Iqbal Burhanuddin
32. Prof. Apridar
33. Prof. Armin
34. Prof. Asep Usman Ismail
35. Prof. Asmawi
36. Prof. Asna Husin
37. Prof. Bambang Irawan
38. Prof. Budi Santoso
39. Prof. Budi Setiadi Daryono
40. Prof. Bukhori Abdul Shomad
41. Prof. Bunyamin Maftuh
42. Prof. Burhanuddin
43. Prof. Chairul A. Nidom
44. Prof. Dedy Takdir Syaifuddin
45. Prof. Denny Indrayana
46. Prof. Deti Nurhayati
47. Prof. Didin Nurul Rosidin
48. Prof. Didin Saripudin
49. Prof. Dikdik Zafar Sidik
50. Prof. Dimyati
51. Prof. Djawahir Hejzziey
52. Prof. Dradjad Irianto
53. Prof. Dwi Agus Sudjimat
54. Prof. Elimartati
55. Prof. Endang Sutisna Sulaeman
56. Prof. Enjang Akhmad Juanda
57. Prof. Fauzan Saleh
58. Prof. Fauziyah Harahap
59. Prof. Firman D. Syah
60. Prof. Ghozali Maski
61. Prof. Hadi Machmud
62. Prof. Heni Noviarita
63. Prof. Herri
64. Prof. Heru Kurnianto Tjahjono
65. Prof. Heru Susetyo
66. Prof. Hesti Armiwulan Sochmawardiah
67. Prof. Ibrahim Siregar
68. Prof. Imam Suprayogo
69. Prof. Irza Sukmana
70. Prof. Jarnawi Afgani Dahlan
71. Prof. Kusman Ibrahim
72. Prof. La Rianda Baka
73. Prof. La Rianda Baka
74. Prof. Lukman Asha
75. Prof. Luqman Hakim
76. Prof. M. Aswin
77. Prof. M. Furqon
78. Prof. M. Janib Achmad
79. Prof. M. Sihab Ridwan
80. Prof. M. Syaom Barliana
81. Prof. Mahsun
82. Prof. Mahyuddin Barni
83. Prof. Mahyuddin K. M. Nasution
84. Prof. Mas Yedi Sumaryadi
85. Prof. Masruchin Rubai
86. Prof. Memed Sueb
87. Prof. Mhd. Buhari Sibuea
88. Prof. Moch. Qasim Mathar
89. Prof. Moch. Tolchah
90. Prof. Muhajir Utomo
91. Prof. Muhamad Syamsudin
92. Prof. Muhammad Chirzin
93. Prof. Muhammad Nur
94. Prof. Muharram
95. Prof. Mukti Ali
96. Prof. Muzakkir
97. Prof. Nadjib Bustan
98. Prof. Naelati Tubastuvi
99. Prof. Noermijati
100. Prof. Normuslim
101. Prof. Nur Hadi Ihsan
102. Prof. Nurdin Saidi
103. Prof. Nurman
104. Prof. Nurul Barizah
105. Prof. Ridha Dharmajaya
106. Prof. Rofiaty
107. Prof. Rosdanelli Hasibuan
108. Prof. Roslina Alam
109. Prof. Rukmina Gonibala
110. Prof. Sardjuningsih
111. Prof. Sariffudin Fatmona
112. Prof. Selamat Triono Ahmad
113. Prof. Setyo Widagdo
114. Prof. Siswanto Masruri
115. Prof. Sri Puryono KS
116. Prof. Sri Zul Chairiyah
117. Prof. Suadi Sa`ad
118. Prof. Subandi
119. Prof. Sudarminto S. Yuwono
120. Prof. Sugeng Purwanto
121. Prof. Sugiyanto
122. Prof. Suhadi Ibnu
123. Prof. Suhana
124. Prof. Sukarmi
125. Prof. Sukirno
126. Prof. Sukron Kamil
127. Prof. Sumantri
128. Prof. Suparman Marzuki
129. Prof. Supiana
130. Prof. Suradi Wijaya Saputra.
131. Prof. Suyata
132. Prof. Syafiuddin
133. Prof. Syafrial
134. Prof. Syafruddin
135. Prof. Syafruddin Syarif
136. Prof. Syahidin
137. Prof. Syahrir Mallongi
138. Prof. Tajul Arifin
139. Prof. Takdir Rahmadi
140. Prof. Triyo Supriyatno
141. Prof. Umar Burhan
142. Prof. Unti Ludigdo
143. Prof. Wahyudi
144. Prof. Widiastuti
145. Prof. Yaslis Ilyas
146. Prof. Yayan Rahtikawati
147. Prof. Yayan Sopyan
148. Prof. Yeni Huriani
149. Prof. Yusri Yusuf
150. Prof. Zainal Muttaqin