Anggota DPR Mendorong Kaji UU Antiperundungan Usai Siswa Meninggal

Jakarta, - Muhammad Hasbi Al-Aqib (Aqib), siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah meninggal dunia pada 30 September 2026 saat hendak dibawa lagi ke rumah sakit. Siswa berusia 7 tahun ini menjadi korban perundungan (bullying) oleh terduga pelaku kakak kelas.

Sebelumnya, anak penyandang disabilitas Down syndrome, Z (10) di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur meninggal di teras rumah pada 12 September 2026 imbas perundungan. Z yang diketahui juga mengidap cerebral palsy, kelainan jantung bocor, dan katarak, sehingga tidak bisa berjalan, bicara, atau melihat tersebut mengalami penganiayaan oleh terduga pelaku tetangga berusia 10 dan 8 tahun.

Menyikapi sejumlah kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian anak, anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong kajian serius mengenai kemungkinan pembentukan undang-undang khusus antiperundungan.

"Menurut saya, ini sudah darurat bullying (perundungan, red) anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban," ujar anggota DPR yang dipanggil Abduh tersebut dalam laman resminya, dikutip Selasa (20/10).

Pengkajian pembentukan UU Antiperundungan secara serius menurut Abduh penting untuk menjadi bagian evaluasi kecukupan regulasi saat ini dan pembenahan dari hulu ke hilir. Langkah ini menurutnya akan memastikan keberadaan celah regulasi.

"Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban," ucapnya.

Menurut Abduh, pembentukan UU Antiperundungan juga perlu dibahas mengingat kondisi dan kebutuhan di lapangan, khususnya jika dinilai dapat memperkuat perlindungan anak.

"Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang sementara kita terlambat melakukan pembenahan. Negara harus hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan," ucapnya.

Evaluasi Sistem Pencegahan-Penanganan Perundungan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut mengatakan, berkaca pada kasus perundungan di atas, perlu ada sistem pencegahan dan penanganan perundungan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Evaluasi sistem khususnya terbagi pada tiga kelompok utama, yaitu keluarga, sekolah, dan lingkungan teman sebaya.

"Ketiga bidang ini harus dievaluasi untuk mengetahui efektivitas program penanganan bullying selama ini. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan," jelasnya .

Ia menyoroti, pembenahan pertama yang perlu dilakukan yakni merespons masih adanya orang yang belum paham memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan bullying sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pembenahan kedua menurutnya perlu merespons gerakan anti-bullying yang belum terintegrasi di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan. Kondisi tersebut menurutnya yang membuat perundungan baru ramai setelah jatuh korban.

"Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki," kata Abduh.

Rencana Pembahasan Lintas Komisi DPR

Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati sebelumnya mengatakan lintas komisi DPR RI akan menggelar pertemuan untuk mencegah kejadian perundungan di atas terulang kembali.

"Kami akan cermati dulu. Bahkan kami juga berencana nanti ketemu bersama-sama ada kemarin dari lintas komisi, kami akan berkumpul untuk lebih menguatkan apa yang kemudian harus dilakukan supaya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi di mana pun. Termasuk bagaimana berbicara soal gurunya harus bagaimana, lalu kepala sekolahnya tanggung jawabnya harus sejauh mana? Pemdanya harus bagaimana?" jelasnya.

Hal tersebut disampaikan Esti usai mendatangi kediaman keluarga Aqib, dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Kamis (15/10/2026).

"Jangan sampai justru memberikan keputusan-keputusan yang mengesankan bahwa ini tidak ada, tidak merasa bahwa ini harusnya melalui penanganan yang cukup serius dan mungkin ada seharusnya itu menjadi tanggung jawab mereka," sambung Esti.