KPK Didesak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Nur Alam

Jakarta, - Koalisi Sultra Bersih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Desakan ini menyusul pembaruan nilai dugaan kerugian negara dalam laporan tersebut dari semula Rp12,05 miliar menjadi Rp328,31 miliar.

Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan mengatakan, laporan awal disampaikan kepada KPK pada 8 Mei 2026 dengan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp12.052.951.000.

"Pada 8 Mei 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp12.052.951.000," kata Fajri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

Selanjutnya, pada 19 Agustus 2026, Koalisi Sultra Bersih memperbarui laporan setelah melakukan penghitungan ulang nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari laporan tersebut. Hasil penghitungan ulang itu mengubah nilai dugaan kerugian negara menjadi Rp328.318.261.533 atau sekitar Rp328,3 miliar.

Atas pembaruan tersebut, Koalisi Sultra Bersih mendesak KPK segera menelaah laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan, termasuk hasil penghitungan ulang nilai aset bangunan.

"Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia," tegas Fajri.

Fajri menyebut tindak lanjut atas laporan masyarakat merupakan bagian penting dari upaya mendorong penegakan hukum dan memastikan dugaan penyimpangan yang dilaporkan memperoleh kejelasan.

Koalisi Sultra Bersih juga meminta KPK memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.

"Harapan kami, laporan ini tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan KPK. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas Fajri.