Dugaan itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, setelah bertemu dengan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Berdasarkan penjelasan penyidik, kata Petrus, dugaan bullying itu dilakukan oleh teman-teman korban kepada tersangka. Diduga, tersangka yang merasa kesal kemudian melampiaskan emosinya.
"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan, pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban, karena menurut penyidik tadi menjelaskan, teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Jadi, bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya," tutur Petrus di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
"Ini yang menjadi tanda tanya, artinya seharusnya dia harus tanda petik marah atau pelaku ini marah kepada orang yang mem-bully. Tetapi, informasi dari penyidik tadi bahwa teman-teman almarhum ini sering mem-bully pelaku," sambungnya.
Petrus menyebut penyidik masih mendalami perundungan apa yang dialami tersangka. Kata dia, penyidik masih mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Bully-nya seperti apa, seperti tadi kita jelaskan, semua masih didalami, penyidik masih mendalami. Karena apa pun kejadiannya, penyidik mengatakan kepada kami, dia bilang begini: `Tim pengacara keluarga, percayakan kepada kami karena semua penanganan ini profesional karena didukung dengan bukti-bukti yang sangat akurat, ada CCTV`," ucap dia.
Petrus mengatakan dari penjelasan penyidik, sejauh ini baru satu orang yang dinyatakan terlibat yakni Andika. Ia bilang penyidik juga masih mendalami asal usul senjata laras panjang yang digunakan dalam penembakan.
"Tim penyidik menjelaskan, untuk saat ini satu orang, karena ada pertanyaan dari mana dia memiliki senapan laras panjang, itu masih didalami," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Ditpoludara Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai meninggal dunia setelah ditembak juniornya, Bharada Andika Rahmadani di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Andika saat ini telah diamankan dan saat ini ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Budi dalam keterangannya, Minggu (18/10).
Budi turut menegaskan Polda Metro Jaya akan menangani kasus ini dengan profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap informasi disebut akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi.