Haji Isam Jadi Salah Satu Faktor RI Terancam Masuk Standalone Market

Jakarta, - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira serta pakar ekonomi sekaligus analis pasar modal, Ferry Latuhihin menilai salah satu faktor potensi turunnya status pasar modal Indonesia yakni terkait akuisisi saham perusahaan milik konglomerat Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam terhadap PT Bayan Resource Tbk (BYAN).

Adapun PT Bayan Resource Tbk milik dari konglomerat Low Tuck Kwong.

Sebagai informasi, rencana penurunan status pasar modal Indonesia diumumkan oleh lembaga Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Kamis (15/10/2026) waktu setempat.

MSCI menyebut status pasar modal Indonesia berpotensi akan turun dari emerging market atau pasar negara berkembang menjadi standalone market atau pasar mandiri.

Lembaga penyedia indeks pasar saham global itu menyatakan keputusan final terhadap status pasar modal Indonesia akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Sementara, akuisisi saham oleh perusahaan milik Haji Isam yaitu PT Jhonlin Baratama terhadap perusahaan milik Low Tuck Kwong terjadi pada Selasa (13/10/2026) lalu.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), entitas Haji Isam resmi mencaplok saham BYAN sebanyak 10.084.088.370 lembar atau setara dengan Rp26,1 triliun.

Transaksi tersebut dilakukan melalui Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS).

Dengan resminya transaksi ini, maka Haji Isam berstatus sebagai pemilik 30,25 persen saham BYAN.

CELIOS: Akuisisi Haji Isam Bentuk Pemerintah Tak Lindungi Investor Minoritas
Bhima menganggap bahwa akuisisi oleh Haji Isam terhadap perusahaan milik Low Tuck Kwong menjadi wujud perlindungan investor minoritas bukan prioritas.

Menurut Bhima, transaksi semacam ini adalah ilegal karena tak ada transparansi.

Hal ini dinilainya sebagai salah satu faktor MSCI berencana menurunkan status pasar modal Indonesia menjadi standalone market.

"Akuisisi saham Bayan (oleh Haji Isam) salah satu indikator bagaimana transparansi dan perlindungan investor minoritas bukan prioritas utama."

"Tidak ada punishment atau sanksi yang berat buat perusahaan yang melakukan praktik terlarang di bursa," katanya, Jumat (16/10/2026).

Tak cuma Haji Isam, Bhima juga menganggap bahwa rencana super holding, BP Danantara untuk membeli saham BEI menjadi faktor lain MSCI menurunkan status pasar modal Indonesia.

Adapun Danantara berencana untuk membeli 5-10 persen saham BEI.

"Danantara yang ingin membeli saham BEI dalam konteks demutualisasi bursa juga menambah beban penilaian independensi bursa saham. Danantara bagaimanapun state backed entity (entitas yang didukung negara)," katanya.

Lebih lanjut, Bhima pun mendesak agar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi serta Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik untuk mundur buntut ancaman dari MSCI ini.

"Karena gagal dan posisi bursa saham makin terancam sebaliknya Ketua OJK dan Direktur BEI mengundurkan diri. Tentu efeknya ke tekanan kurs rupiah yang cukup panjang karena investor global tidak melihat kelayakan investasi di indeks Indonesia," jelasnya.

Tak cuma terdampak pada sektor investasi, Bhima mengatakan turunnya status pasar modal Indonesia juga berdampak kepada kehidupan sehari-hari masyarakat.

"Biaya kebutuhan pokok akan naik tajam, peluang pekerjaan formal berkurang terutama di industri. Jadi jangan dikira peringatan MSCI tidak ada hubungannya ke kehidupan sehari-hari," tuturnya.

Ferry Latuhihin: Akuisisi Haji Isam ke Bayan Bukan Transaksi Bisnis, tapi Kekuasaan
Pakar ekonomis sekaligus analis pasar modal, Ferry Latuhihin, juga meyakini bahwa akuisisi Haji Isam terhadap PT Bayan menjadi faktor MSCI berencana menurunkan status pasar modal Indonesia menjadi standalone market.

Menurutnya, peristiwa tersebut bukan wujud transaksi bisnis tetapi dilandasi Haji Isam yang dekat dengan kekuasaan.

"Saya yakin juga kasus Haji Isam mencaplok Bayan, itu juga dipertimbangkan oleh MSCI. Ini benar-benar take over yang sangat brutal sekali. Berdasarkan kekuasaan dan bukan berdasarkan bisnis," katanya dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (16/10/2026).

Di sisi lain, Ferry juga menyebut bahwa memang sebenarnya iklim investasi Indonesia sudah dianggap tidak menarik oleh investor global.

Hal itu diketahuinya dari rekannya yang sempat diundang oleh sejumlah perusahaan besar asal Eropa.

Selain itu, dia menganggap bahwa tindakan membeli saham Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat harga tengah turun signifikan juga menjadi faktor lain dari keputusan MSCI terhadap pasar modal Indonesia ini.

"Saya sudah lama berpesan agar tidak gampang serak-serok seenaknya saja meskipun IHSG sudah jatuh dari atas 9.000 ke 6.000-an tipis. Belum waktunya. Beberapa waktu lalu, saya katakan IHSG masih berpotensi ke 5.500," kata Ferry.

Berkaca dari peristiwa hari ini, Ferry pun menyimpulkan bahwa pasar modal Indonesia sudah menjadi `neraka` bagi investor asing.

Alasan MSCI Berencana Turunkan Status Pasar Modal Indonesia
Sebelumnya, MSCI telah mengumumkan terkait dibukanya konsultasi atas proposal perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market atau pasar negara berkembang menjadi standalone market atau pasar mandiri.

Dikutip dari pengumuman resminya pada Jumat (16/10/2026), MSCI menilai pasar Indonesia sudah tidak bisa lagi masuk sebagai emerging market berkaca dari kondisi pasar saham domestiknya.

Ada beberapa pertimbangan MSCI terkait ditetapkannya keputusan tersebut, seperti transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi, hingga kekhawatiran pelaku pasar.

"MSCI menilai klasifikasi Indonesia sebagai emerging market yang berkelanjutan sudah tidak lagi tepat," demikian pernyataan MSCI.

MSCI menyatakan akan mengumumkan keputusan final paling lambat pada 30 Juni 2027.

Namun, MSCI bakal membatalkan perubahan klasifikasi ini apabila di masa konsultasi, ada bukti yang jelas terkait perbaikan material tata kelola dan fungsi pasar.

MSCI pun menjelaskan alasan tidak menurunkan status pasar modal Indonesia dari emerging market ke frontier market atau pasar perintis yang merupakan status di atas standalone market.

Lembaga tersebut menilai perubahan tersebut tidak tepat mencerminkan tingkat keparahan persoalan yang terjadi di pasar saham Indonesia.

MSCI menegaskan penilaian tersebut bukan berasal dari lembaganya tetapi dari pelaku pasar.

"Masukan dari pelaku pasar menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi menjadi frontier market tidak akan mencerminkan secara tepat tingkat keparahan permasalahan yang terjadi di pasar saham Indonesia," kata MSCI.

Di sisi lain, jika akhirnya pasar modal Indonesia masuk kategori standalone market, maka setara dengan beberapa negara lain seperti Zimbabwe, Ukraina, hingga Lebanon.