Isu Ijazah Gibran, Jokowi: Ini Operasi Politik Downgrade Reputasi

Jakarta, - Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menduga ada gerakan politik untuk menyudutkan keluarganya di balik polemik ijazah yang dihadapi anak sulungnya yang juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, setelah isu ijazah menyeret namanya, kini Gibran juga harus menghadapi polemik serupa.

"Kan sudah saya sampaikan sejak awal ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi ramai lagi," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10).

Jokowi mengatakan polemik terkait ijazah sengaja dilontarkan untuk merusak reputasi politiknya dan juga Gibran.

"Sekali lagi, ini operasi politik untuk mendowngrade reputasi politik seseorang," jelas Jokowi.

Saat ditanya apakah serangan tersebut menyasar dirinya atau Gibran, Jokowi menjawab, "Ya dua-duanya bisa," kata dia.

Meski demikian, Jokowi mengklaim dirinya tidak terlalu mempersoalkan berbagai tudingan yang dialamatkan kepada keluarganya.

"Buat saya ya biasa saja," kata dia.

Lebih lanjut, Jokowi juga menanggapi PAN, PKB, dan Golkar yang belum menyatakan dukungannya dengan tegas untuk Gibran sebagai Wapres di Pemilu 2029. Padahal partai-partai tersebut sudah tegas mendukung Presiden Prabowo untuk dua periode.

Jokowi mengatakan setiap partai memiliki hak untuk menentukan dukungan masing-masing di setiap kontestasi politik.

"Harus kita hormati karena itu adalah hak konstitusional setiap partai dan kita enggak mau mencampuri urusan internal partai," kata dia.

Polemik ijazah Gibran menjadi sorotan publik setelah Denny Indrayana dkk memohonkan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK.

MK dalam putusannya menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

MK menyatakan bahwa permasalahan ketiadaan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.

Bola panas pun kini bergulir ke DPR. Parlemen sejauh ini belum bulat bersuara menyikapi polemik ijazah Gibran sebagai persyaratan Cawapres di Pilpres 2024.

Sejak awal pencalonan Gibran di Pemilu 2019 juga menuai kontroversi. Usianya yang belum 40 tahun saat itu, tak jadi penghalang karena gugatan soal UU Pemilu dikabulkan MK melalui putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gibran berhak maju karena pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Ketua MK saat itu adalah paman Gibran, Anwar Usman. Belakangan terkait putusan MK ini Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar etik berat.