[INTRO]
Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pengecualian persyaratan bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki ijazah perguruan tinggi, tetapi tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, kini memasuki babak yang lebih serius. Bukan lagi sekadar soal ketentuan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, melainkan menyangkut transparansi pembentukan regulasi, tanggung jawab lembaga negara, serta integritas proses demokrasi itu sendiri.
Pernyataan Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, membuka ruang bagi pertanyaan mendasar: bagaimana sebuah norma yang menurut pengakuannya tidak tercantum dalam draft yang dibahas bersama, justru muncul dalam peraturan yang akhirnya ditetapkan? Doli mengklaim memiliki dokumen dan rekaman yang dapat membantu menelusuri proses tersebut.
Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara draf yang dibahas dan naskah final, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan saling melempar tanggung jawab. Harus ada penelusuran mengenai bagaimana ketentuan itu masuk, siapa yang terlibat, serta apakah seluruh prosedur pembentukan peraturan telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Di sinilah peran Ahmad Doli Kurnia menjadi penting untuk diuji. Sebagai mantan Ketua Komisi II DPR, ia tentu memiliki pengetahuan mengenai proses konsultasi PKPU pada 2023. Namun, pernyataan dan keberaniannya mengungkap dugaan kejanggalan baru akan bermakna apabila diikuti dengan pembukaan bukti, kronologi yang konsisten, dan dorongan agar persoalan ini diperiksa secara transparan.
Dengan adanya pernyataan Doli tersebut nampaknya kini Denny Indrayana sudah bisa menarik diri atau beristirahat karena sudah ada Doli yang akan melanjutkannya. Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana selama ini begitu getol mencari “benang merah” antara ketiadaaan ijazah Wapres Gibran dengan PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 ayat 3. Dengan pertanyataan Doli Kurnia itu nampakya peran Deni kini sudah diambil alih oleh Ahmad Doli Kurnia. Lalu kapan kira kira kasus ini akan di tindaklanjuti ?
Anggota Komisi II DPR RI Periode 2019 - 2024 Guspardi Gaus menyatakan pihaknya bakal kembali berkumpul untuk membahas dugaan selundupan `Pasal Gibran Banget` dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk syarat pendaftaran calon pada gelaran Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024. (law-justice.co 14/10/26)
Terkait dengan persoalan tersebut pada akhirnya memunculkan pertanyaan baru: apakah Doli akan benar-benar membuka kotak pandora yang selama ini tertutup, atau justru terbentur tembok kepentingan politik? Untuk menelusuri persoalan tersebut, setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang perlu dijawab.
Pertama, Apakah Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Benar-Benar Lahir Melalui Proses yang Transparan, atau Ada Norma yang Disisipkan Tanpa Pembahasan Memadai?. Kedua, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab atas Lahirnya Pasal Kontroversial Itu: KPU, DPR, atau Keduanya?. Ketiga, Apakah Ahmad Doli Kurnia Benar-Benar Akan Menjadi Kartu Baru dalam Polemik Ini, atau Keberaniannya Akan Berhenti ketika Berhadapan dengan Kepentingan Politik?
Norma Selundupan
Kontroversi Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kini memasuki babak yang lebih serius. Bukan lagi sekadar soal siapa yang menandatangani peraturan tersebut, melainkan bagaimana pasal itu dilahirkan, siapa yang mengusulkannya, dan apakah proses pembentukannya berlangsung secara transparan. Sebab, jika benar terdapat norma yang masuk ke dalam naskah final tanpa pembahasan yang memadai, persoalannya bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan menyangkut integritas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Persoalan ini menjadi penting karena Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Sementara itu, Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memuat ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dari luar negeri.
Pertanyaan hukumnya sederhana, tetapi mendasar: apakah ketentuan tersebut sekadar mengatur tata cara pembuktian administratif, atau justru membuka ruang penafsiran yang berpotensi mengubah persyaratan pendidikan sebagaimana ditetapkan undang-undang? Di sinilah persoalan sesungguhnya harus diuji, bukan semata-mata melalui perdebatan politik, melainkan dengan membandingkan norma PKPU dan UU Pemilu secara cermat.
Yang membuat persoalan ini semakin menarik adalah munculnya perbedaan keterangan antara mantan Ketua KPU Hasyim Asy`ari dan mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Hasyim menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah dibahas dalam rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ia bahkan menunjuk dokumen kesimpulan rapat yang disebut turut ditandatangani Doli.
Sebaliknya, Doli mengklaim memiliki dokumen, catatan, dan rekaman yang menurut keterangannya dapat menjelaskan proses pembentukan PKPU tersebut secara lebih lengkap. Doli juga mempersoalkan keberadaan Pasal 18 Ayat (3) dalam dokumen resmi yang diterima Komisi II. Dua keterangan ini tidak bisa begitu saja dipertemukan melalui adu pernyataan. Keduanya harus diuji berdasarkan dokumen yang autentik dan kronologi pembentukan peraturan.
Karena itu, kunci untuk membongkar persoalan ini terletak pada penelusuran dokumen sejak awal pembahasan hingga penetapan PKPU. Apakah rumusan Pasal 18 Ayat (3) sudah tercantum dalam draf yang dibahas bersama? Apakah terdapat perubahan substansi antara dokumen yang dikonsultasikan dengan naskah final? Siapa yang mengusulkan rumusan tersebut, kapan usulan itu muncul, dan bagaimana tanggapan para pihak yang terlibat? Notula rapat, daftar inventarisasi masalah, draf peraturan dari setiap tahapan, rekaman pembahasan, serta dokumen final harus dibuka dan dibandingkan. Dari sanalah publik dapat mengetahui apakah tudingan adanya pasal selundupan memiliki dasar faktual atau justru tidak terbukti.
Jika dokumen menunjukkan adanya norma yang berbeda dari hasil pembahasan tanpa penjelasan dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalan ini harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan etik yang berwenang. Sebaliknya, apabila ternyata ketentuan tersebut memang telah dibahas secara sah, fakta itu juga harus diterima secara objektif. Prinsipnya, tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik tanda tangan kolektif untuk menghindari pemeriksaan atas proses yang sebenarnya terjadi.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan pertengkaran tentang siapa yang lupa dan siapa yang munafik. Publik membutuhkan jawaban tentang bagaimana sebuah norma yang berpotensi memengaruhi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dapat masuk ke dalam peraturan KPU. Jika Ahmad Doli Kurnia benar-benar memiliki dokumen yang dapat menerangkan kronologi tersebut, sudah semestinya bukti itu disampaikan melalui forum pemeriksaan yang tepat.
Begitu pula Hasyim Asy`ari harus mampu mempertanggungjawabkan keterangannya dengan dokumen yang dapat diverifikasi. Sebab, dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling lantang berbicara, melainkan oleh siapa yang mampu membuktikan keterangannya.
Siapa Yang Harus Bertanggungjawab ?
Kalau kita ingin membongkar kontroversi Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sampai ke akar-akarnya, jangan berhenti pada Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy`ari yang kini saling berbalas pernyataan. Persoalan sesungguhnya jauh lebih besar: siapa yang harus bertanggung jawab atas lahirnya norma yang dipersoalkan tersebut? Apakah KPU sebagai lembaga yang menyusun dan menetapkan peraturan, DPR yang menjalankan fungsi pengawasan serta terlibat dalam konsultasi, atau justru keduanya harus menjelaskan peran masing-masing? Inilah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka agar persoalan ini tidak berakhir sebagai drama saling menyelamatkan diri di antara para pejabat yang pernah terlibat.
Secara kelembagaan, KPU merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk menjelaskan proses penyusunan dan penetapan PKPU. Sebab, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan oleh KPU dan ditandatangani oleh Hasyim Asy`ari pada 9 Oktober 2023. Artinya, KPU harus mampu menjelaskan asal-usul rumusan Pasal 18 Ayat (3), siapa yang mengusulkannya, apa pertimbangan hukumnya, serta bagaimana ketentuan tersebut akhirnya masuk ke dalam naskah yang ditetapkan.
Apabila terdapat dugaan bahwa rumusan final berbeda dari dokumen yang dibahas sebelumnya, KPU tidak cukup menjawabnya dengan menunjukkan dokumen penandatanganan. Yang diperlukan adalah penjelasan mengenai seluruh proses, sejak penyusunan draf hingga pengundangan peraturan tersebut.
Namun, persoalannya tidak otomatis berhenti di KPU. Hasyim Asy`ari menyebut adanya keterlibatan Komisi II DPR dalam pembahasan, bahkan menunjuk dokumen kesimpulan rapat yang turut ditandatangani Ahmad Doli Kurnia, yang ketika itu menjabat Ketua Komisi II DPR RI. Sebaliknya, Doli menyatakan memiliki dokumen dan bukti yang menurut keterangannya dapat menjelaskan kronologi pembentukan pasal tersebut.
Ia bahkan mengklaim bahwa ketentuan yang dipersoalkan tidak tercantum dalam dokumen resmi yang diterima Komisi II. Jika demikian, pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah terdapat perbedaan antara rumusan yang dibahas dalam konsultasi dan ketentuan yang akhirnya ditetapkan KPU.
Di sinilah kita harus berhati-hati sekaligus tegas. Tanda tangan Doli dalam dokumen kesimpulan rapat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia mengetahui atau menyetujui setiap rumusan pasal dalam naskah final. Sebaliknya, pernyataan Doli bahwa pasal tersebut tidak terdapat dalam dokumen yang diterimanya juga harus dibuktikan melalui dokumen autentik, notula rapat, rekaman pembahasan, dan perbandingan draf.
Jika seluruh bukti itu menunjukkan bahwa Komisi II telah membahas dan menyetujui rumusan yang sama, tanggung jawab politik DPR tentu perlu diperiksa. Namun, jika ternyata rumusan tersebut baru muncul dalam naskah final tanpa pembahasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pertanyaan mengenai proses internal KPU menjadi semakin mendesak. Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik tanda tangan kolektif, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dituduh bersalah hanya berdasarkan dugaan.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menentukan siapa yang paling pandai berargumentasi antara Doli dan Hasyim. Jika Doli benar-benar memiliki dokumen yang dapat mengungkap kronologi pembentukan Pasal 18 Ayat (3), ia harus berani membukanya melalui forum resmi, termasuk apabila persoalan tersebut diperiksa oleh DKPP sesuai kewenangannya.
KPU pun harus membuka dokumen yang menjadi dasar penyusunan dan penetapan peraturan tersebut, sementara DPR perlu menjelaskan proses konsultasi yang berlangsung. Jika ditemukan penyimpangan, pertanggungjawaban harus diarahkan kepada pihak yang terbukti terlibat sesuai peran dan kewenangannya, bukan dibebankan secara serampangan kepada satu lembaga atau satu orang. Sebab, yang harus dibongkar bukan sekadar siapa yang menandatangani, melainkan siapa yang merumuskan, siapa yang mengetahui, bagaimana prosesnya berlangsung, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan hasil akhirnya.
Ahmad Doli Kurnia, Kartu Baru ?
Dengan munculnya kasus ini maka Ahmad Doli Kurnia kini berpotensi menjadi kartu baru yang paling menentukan dalam polemik Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Jika selama ini Denny Indrayana berusaha merangkai benang merah antara persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan lahirnya pasal kontroversial tersebut melalui jalur hukum, Doli datang dari pintu yang berbeda.
Ia bukan sekadar pengamat yang mencoba membaca persoalan dari luar, melainkan mantan Ketua Komisi II DPR RI yang berada di tengah proses konsultasi pembentukan peraturan itu. Lebih menarik lagi, Doli mengaku memiliki dokumen tertulis, catatan, dan rekaman video yang dapat menjelaskan kronologi pembentukan pasal tersebut. Jika benar bukti-bukti itu lengkap dan autentik, Doli berpotensi membuka bagian cerita yang selama ini belum terungkap secara terang.
Persoalan ini semakin menarik setelah mantan Ketua KPU Hasyim Asy`ari menyebut keterlibatan Doli dalam proses pembahasan dan penandatanganan dokumen terkait PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Bahkan, Hasyim melontarkan sindiran, lupa boleh, tetapi munafik jangan. Doli tidak tinggal diam. Ia justru balik menantang Hasyim dan menyatakan siap membuka kronologi pembentukan Pasal 18 Ayat (3), termasuk melalui forum pemeriksaan yang berwenang.
Di sinilah posisi Doli menjadi berbeda dari sekadar tokoh yang beradu pernyataan. Ia mengklaim memiliki bahan yang dapat diuji untuk menjelaskan kapan pasal tersebut muncul, bagaimana prosesnya berlangsung, dan apakah rumusannya memang pernah dibahas dalam dokumen resmi Komisi II DPR.
Sungguhpun demikian, kita tidak boleh buru-buru menyimpulkan bahwa Doli sudah memenangkan pertarungan hanya karena mengaku memiliki bukti. Dokumen yang disimpan tidak akan banyak berarti jika tidak pernah dibuka dan diperiksa. Klaim bahwa sebuah pasal diselundupkan harus dibuktikan dengan membandingkan draf awal, dokumen konsultasi, notula rapat, rekaman pembahasan, dan naskah final.
Jika seluruh bahan itu benar-benar menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Doli berpeluang memainkan peran penting dalam mengungkap proses yang sesungguhnya. Sebaliknya, jika bukti tersebut tidak pernah dipublikasikan atau tidak mampu menjawab pertanyaan mendasar, keberaniannya hanya akan berhenti sebagai retorika politik.
Di sinilah pertanyaan yang jauh lebih menarik muncul: apakah Doli akan tetap berani ketika persoalan ini bersentuhan dengan kepentingan politik yang lebih besar? Kita harus ingat, Doli adalah politikus Partai Golkar, sementara polemik ini menyangkut proses pembentukan aturan yang berkaitan dengan pencalonan wakil presiden. Apakah ia akan terus membuka seluruh fakta meskipun keterangannya berpotensi menyeret pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik?
Ataukah ia pada akhirnya memilih membatasi keterangannya demi menjaga hubungan politik dan posisi kelembagaannya? Pertanyaan ini sah diajukan, tetapi jawabannya tidak boleh ditebak berdasarkan afiliasi partai semata. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Golkar telah menekan, mengarahkan, ataupun memberikan izin khusus kepada Doli untuk mengambil langkah tertentu.
Inilah ujian sesungguhnya bagi Ahmad Doli Kurnia. Ia memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa keterangannya bukan sekadar pembelaan diri setelah namanya disebut oleh Hasyim Asy`ari. Jika memang mengetahui proses pembentukan pasal tersebut dan memiliki bukti yang relevan, ia harus bersedia mengungkapkannya melalui mekanisme resmi, menjelaskan kronologinya secara utuh, serta membiarkan seluruh keterangannya diuji secara terbuka.
Ia juga harus siap menjelaskan perannya sendiri, bukan hanya menunjuk kesalahan pihak lain. Sebab, keberanian yang hanya digunakan untuk menyerang lawan belum tentu sama dengan keberanian untuk mengungkap seluruh kebenaran, termasuk fakta yang mungkin tidak menguntungkan dirinya sendiri.
Munculnya Doli dengan sendirinya membuat Denny Indrayana tidak harus menjadi satu-satunya tokoh yang terus berada di garis depan. Kemunculan Doli dapat membuka jalur baru untuk menelusuri proses pembentukan PKPU yang dipersoalkan. Namun, Denny juga tidak boleh melepaskan begitu saja persoalan ini, sebab putusan MK yang telah dijatuhkan tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses pembentukan peraturan tersebut. Keduanya memiliki ruang dan peran yang berbeda.
Pada akhirnya, Ahmad Doli Kurnia benar-benar akan menjadi kartu baru apabila ia berani mengubah klaim menjadi bukti, membuka kronologi secara utuh, dan konsisten menempuh proses pemeriksaan sampai tuntas. Jika keberaniannya berhenti ketika berhadapan dengan kepentingan politik, ia bukan lagi kartu baru yang membuka jalan menuju kebenaran, melainkan hanya pemain lain dalam permainan politik yang belum tentu menghasilkan kejelasan bagi publik. Kita pantau terus bagaimana kira kira kelanjutannya.