Jika RI Turun ke Standalone Market, Asing Disebut akan Pergi Berjamaah

Jakarta, - Sebagaimana diketahui, Morgan Stanley Capital International (MSCI) tengah membuka konsultasi atas usulan perubahan status pasar modal Indonesia dari kategori pasar negara berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).

Konsultasi dilakukan dengan pelaku pasar. Keputusan final soal status pasar modal RI diumumkan pada 30 Juni 2027. Pertimbangan turun kelas muncul lantaran MSCI menilai reformasi pasar saham Indonesia sejauh ini belum menunjukkan kemajuan yang konsisten.

"MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama periode konsultasi," bunyi pengumuman MSCI, Jumat (16/10).

Lantas, apa artinya bagi pasar modal Indonesia jika turun ke Standalone Market? Apakah lebih buruk dibanding turun kelas ke Frontier Market?

Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Muhammad Nafan Aji menilai apabila MSCI benar-benar menurunkan klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market, pukulannya akan cukup signifikan terhadap pasar modal domestik.

Nafan menjelaskan dampak tersebut meliputi aliran dana asing, likuiditas perdagangan, volatilitas harga saham, hingga persepsi risiko investasi Indonesia di mata investor global.

"Pasalnya, perubahan tersebut berpotensi mengurangi eksposur saham Indonesia dalam portofolio investor institusional internasional yang menggunakan indeks MSCI Emerging Markets sebagai acuan," ujar Nafan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/10).

Menurut dia, penyesuaian portofolio secara serentak berpotensi memicu tekanan jual, terutama pada saham-saham berkapitalisasi besar dengan bobot indeks signifikan dan kepemilikan asing tinggi, termasuk saham perbankan besar.

Nafan menyebut kondisi ini dapat meningkatkan volatilitas dan memperbesar risiko koreksi IHSG, terutama apabila disertai pelemahan rupiah serta arus keluar modal asing yang berkelanjutan.

"Besarnya dampak tetap bergantung pada keputusan final MSCI, jadwal implementasi, dan kemampuan investor domestik menyerap tekanan jual tersebut," jelasnya.

Terkait alasan MSCI yang langsung mempertimbangkan RI turun ke Standalone Market dibanding Frontier Market, Nafan menjelaskan hal itu menunjukkan persoalan utama bukan pada ukuran kapitalisasi pasar atau kedalaman pasar saham, melainkan kualitas tata kelola dan tingkat investabilitas.

Dia menuturkan MSCI menyoroti struktur kepemilikan saham yang belum transparan, konsentrasi kepemilikan yang tinggi, dugaan perdagangan terkoordinasi yang berpotensi mengganggu pembentukan harga, serta belum terlihatnya bukti penegakan hukum yang memadai.

Reformasi bursa seperti rencana kenaikan minimum free float menjadi 15 persen juga dinilai belum menunjukkan dampak yang konsisten.

"Ini menjadi peringatan serius bahwa reformasi pasar modal Indonesia selama ini belum cukup meyakinkan investor institusional global dari sisi implementasi dan hasil nyata. Bukan berarti seluruh upaya reformasi yang telah dilakukan gagal, tetapi pengumuman kebijakan dan perubahan regulasi saja tidak cukup untuk mempertahankan kepercayaan pasar," tegasnya.

Menurutnya, investor global membutuhkan bukti bahwa struktur kepemilikan semakin transparan, free float benar-benar mencerminkan saham yang tersedia untuk diperdagangkan, manipulasi pasar ditindak secara konsisten, dan mekanisme pembentukan harga berlangsung secara wajar.

Oleh karena itu, kata Nafan, BEI bersama OJK, KSEI, dan pemerintah dinilai perlu merespons persoalan ini melalui langkah konkret dan terukur yang dapat diverifikasi investor internasional.

Analis Teknikal MNC Sekuritas Herditya Wicaksana menyoroti batas waktu keputusan MSCI yang masih memberi ruang bagi perbaikan hingga tenggat akhir Juni 2027.

"Dimungkinkan terjadi pembatalan jika terdapat perbaikan. Sementara itu, status Indonesia saat ini dalam fase pembekuan," kata Herditya.

Kendati demikian, ia mengingatkan jika penurunan status tersebut benar-benar terjadi, dampaknya akan langsung memicu penarikan dana asing dari pasar modal domestik.

"Kalau hal tersebut terjadi, maka akan memicu outflow dari Indonesia dan diharapkan SRO dapat menyegerakan reformasi pasar modal," tandasnya.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal meminta klarifikasi kepada MSCI soal usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Direktur Utama Jeffrey Hendrik menyampaikan pihaknya bersama OJK telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.

"Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).

Jeffrey mengatakan berbagai langkah perbaikan tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.

Menurut dia, hal itu mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia.

Kendati begitu, BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya.

Dia menegaskan pengumuman MSCI tersebut masih terkait proses konsultasi dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan pengumuman keputusan final.

"Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global," tutupnya.