Soal Usulan Turunkan Status Pasar RI, BEI Bakal Minta Klarifikasi MSCI

Jakarta, - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa bakal meminta klarifikasi kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) soal usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia, yang turun dari pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.

"Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).

Jeffrey mengatakan bahwa berbagai langkah perbaikan tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.

Menurut dia, hal itu mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia.

Kendati begitu, BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya.

Dia menegaskan pengumuman MSCI tersebut masih terkait proses konsultasi dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan pengumuman keputusan final.

"Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global," tutupnya.

MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi atas usulan perubahan status pasar modal Indonesia dari kategori pasar negara berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).

Konsultasi dilakukan dengan pelaku pasar. Keputusan final soal status pasar modal RI diumumkan pada 30 Juni 2027.

"MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama periode konsultasi," bunyi pengumuman MSCI, Jumat (16/10).

Konsultasi penurunan status pasar dilakukan lantaran MSCI menilai reformasi pasar saham Indonesia sejauh ini belum menunjukkan kemajuan yang konsisten.

Sebagai bagian dari tinjauan status RI, MSCI melaporkan pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait kelayakan pasar saham Indonesia untuk berinvestasi.

"Kekhawatiran tersebut mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham yang terus berlangsung, serta dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi," imbuh MSCI.

MSCI menjelaskan meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, investor institusi menekankan perlunya penerapan yang konsisten dan bukti bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak signifikan serta berkelanjutan.