Respon Kemenhub soal Penutupan Bandara Riyadh Diperpanjang

Jakarta, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons perpanjangan penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, menyusul laporan serangan rudal yang diklaim dilakukan oleh kelompok Houthi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan informasi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab (GACA).

"Kemenhub juga terus memantau dampak insiden keamanan terhadap operasional penerbangan internasional, khususnya penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia," ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10).

Berdasarkan hasil pemantauan Kemenhub terhadap informasi operasional maskapai per 13 Oktober 2026, sejumlah penerbangan transit yang terhubung dengan Riyadh mengalami pembatalan, penyesuaian rute, maupun pengaturan ulang perjalanan penumpang.

Kondisi tersebut berdampak pada penerbangan yang memiliki koneksi menuju atau dari Riyadh melalui sejumlah hub penerbangan internasional.

Berdasarkan data pemantauan, sejumlah maskapai internasional melakukan penyesuaian layanan.

Qatar Airways membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh dan sebaliknya pada 9 hingga 17 Oktober 2026, dengan pengalihan penumpang melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi.

Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh.

Sementara itu, sejumlah maskapai lainnya menerapkan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, atau penghentian sementara layanan menuju Riyadh.

"Berdasarkan data pemantauan yang sama, penerbangan langsung dari Indonesia ke beberapa negara seperti Doha, India, Dubai, Abu Dhabi, Manila, Srilanka, Istanbul, Ethiopia, Oman yang tercantum dalam laporan masih beroperasi normal," jelas Lukman.

Mencermati perkembangan situasi tersebut, ia mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya calon penumpang yang memiliki rencana perjalanan menuju maupun dari Arab Saudi, untuk memantau informasi resmi dari otoritas penerbangan setempat.

Penumpang juga diimbau berkoordinasi dengan maskapai terkait status penerbangan dan kemungkinan perubahan jadwal.

Bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan, diimbau untuk menghubungi maskapai masing-masing guna memperoleh informasi mengenai penjadwalan ulang maupun ketentuan layanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Penumpang yang terdampak juga diimbau untuk meminta maskapai memenuhi hak-hak penumpang (Reschedule, refund atau rerouting) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.