"Pada pekan lalu tanggal 6 sampai 8 Oktober, penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di ruangan Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang dan juga dua ASN di lingkungan Pemkab Pemalang," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Lebih lanjut Budi menjelaskan, dalam rangkaian penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang yang disita diduga terkait dengan dugaan pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Anom.
"Tentunya semua dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dan disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik guna membantu pengungkapan perkara ini," terang Budi.
"Termasuk juga pemenuhan unsur-unsur Pasal 12e, pemerasan, ataupun Pasal 12B, dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi, yang dilakukan oleh tersangka dalam perkara ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kabag Umum Pemkab Pemalang, Eko Daryanto sudah pernah diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK kepada Eko pada Rabu (9/9).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang;
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati;
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta;
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.
Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.