Jakarta, - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka bisa terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan Pilpres 2024.
Ancaman pidana tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, setelah Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melaporkan Gibran dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri.
Menurut Khozinudin, laporan itu berkaitan dengan surat keterangan nomor 9149/DDI/KS/2019 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2019. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA).
“Kami melihat ada unsur yang kemudian kami anggap ini perbuatan yang masuk kategori pidana,” kata Khozinudin di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Senin, 12 Oktober 2026.
Dia mempersoalkan penggunaan Certificate of Attendance sebagai salah satu dokumen yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan. Menurut dia, sertifikat tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat belajar yang setara dengan SMA.
Khozinudin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran memperkuat dugaan yang dilaporkan kepada Bareskrim.
“Dugaan pidananya kuat sekali karena sudah dapat pertimbangan hukum dari MK yang sifatnya final and binding,” ujarnya.
Dia mengatakan, putusan MK tersebut mengonfirmasi dua hal. Pertama, adanya dugaan keterangan tidak benar dalam dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Kedua, menurut penafsirannya atas putusan tersebut, tidak ditemukan ijazah SMA atau sertifikat yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA milik Gibran.
“Ini untuk Gibran ancamannya enam tahun,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Laporan yang disampaikan ke Bareskrim belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan surat maupun menetapkan kesalahan pidana Gibran.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Namun, permohonan pengujian tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Dengan demikian, putusan MK itu tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.