Terdakwa Kasus DJKA Medan Wajib Bayar Rp19,1 M, Banding KPK Dikabulkan

Jakarta, - Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Melalui putusan banding tersebut, PT Medan mewajibkan dua terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Mukhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata Edi Kurniawan Winarto, membayar uang pengganti dengan total Rp19,1 miliar.

Rinciannya, Mukhlis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Sementara Edi harus membayar uang pengganti senilai Rp14,7 miliar.

Meski mengubah putusan pada aspek uang pengganti, PT Medan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan terkait pidana pokok kedua terdakwa.

Mukhlis tetap dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Adapun Edi tetap dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT Medan menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan. Karena itu, permohonan penasihat hukum kedua terdakwa agar kliennya dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum tidak dapat diterima.

"Menimbang bahwa menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, pidana yang dijatuhkan dalam putusan ini telah tepat dan benar, dan telah memenuhi rasa keadilan. Dengan demikian, permohonan penasihat hukum terdakwa untuk membebaskan terdakwa atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum haruslah dikesampingkan,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (8/10/2026), mengutip Inilah.

Majelis hakim menyatakan perubahan putusan dilakukan sebatas pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa II, yakni Edi Kurniawan Winarto, sebagaimana tertuang dalam amar putusan banding.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 10/Pidsus-TPK/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya haruslah diubah sekadar mengenai pengenaan uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa II,” demikian bunyi putusan tersebut.

Dalam perkara ini, Mukhlis dan Edi dinyatakan terbukti secara bersama-sama menerima gratifikasi serta mengatur pemenang lelang proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai paket satu hingga enam.

Putusan banding tersebut sekaligus mempertahankan hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, dengan perubahan pada aspek uang pengganti sesuai amar putusan PT Medan.

Tags: KPK | djka |