[INTRO]
Seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok berinisial SD dipecat setelah diduga menyelundupkan narkoba ke dalam rutan hingga tiga kali. Pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus pesta sabu yang melibatkan narapidana di Rutan Depok.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap SD. Sementara itu, petugas lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman disiplin.
"Yang Depok itu kita pecat ya. Satu orang kita berhentikan. Inisialnya SD," ujar Rudi seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).Rudi menjelaskan, SD merupakan petugas yang diduga memasukkan narkoba ke dalam rutan sebanyak tiga kali. Ia menegaskan, status SD sebagai ASN tidak menghalangi penjatuhan sanksi pemberhentian atas dugaan pelanggaran tersebut."Petugasnya, petugas yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas, itu kita berhentikan. Statusnya ASN, ya," kata Rudi.Kasus pesta sabu di Rutan Depok sebelumnya ditangani Polres Metro Depok. Polisi mulai melakukan penyelidikan pada 27 September 2026, sebelum kasus tersebut menjadi viral pada 3 Oktober 2026.Dalam proses penyelidikan, polisi menggeledah lokasi yang diduga digunakan untuk pesta sabu serta memeriksa dua petugas rutan. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam memasukkan barang ke dalam rutan.Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satu petugas diduga berperan menyediakan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik."Yang jelas sampai sekarang peranan mereka berdua itu hanya satu menyediakan alat musik, satu menyediakan sabu," ungkap Rony di Balai Kota Depok, Senin (5/10/2026).Rony mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul sabu yang masuk ke dalam rutan. Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada kepala rutan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan sanksi terhadap petugas yang terlibat.Menurut dia, sanksi dapat berupa hukuman administratif maupun sanksi kode etik. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa."Kami akan sampaikan ke Kepala Rutan supaya yang dua orang ini bisa diberikan sanksi, apakah itu administratif atau sanksi kode etik dan sebagainya. Supaya nanti ke depan ada efek jera, supaya tidak terulang lagi," tuturnya.Selain memeriksa keterangan kedua petugas, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap mereka. Hasilnya, kedua petugas tersebut dinyatakan negatif narkoba.Meski demikian, hasil tes urine tersebut tidak menghapus dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus penyelundupan narkoba ke Rutan Depok. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu dan peran masing-masing pihak.