Hal itu disampaikan Pramono saat menanggapi kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru di SMKN 27 Jakarta Pusat. Ia menyebut telah mengambil keputusan agar guru tersebut tidak lagi diberi kesempatan menjadi pendidik di lingkungan pendidikan Jakarta.
"Saya sudah sampaikan itu dan ini sudah menjadi keputusan final," kata Pramono di Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).
Pramono mengatakan keputusan tersebut diambil karena dugaan kasus yang melibatkan guru itu bukan kali pertama terjadi. Karena itu, ia memastikan tidak ada lagi ruang bagi yang bersangkutan untuk kembali mengajar di Jakarta.
"Peristiwa ini bukan peristiwa yang pertama kali. Tidak ada ruang lagi bagi yang bersangkutan untuk menjadi pendidik di Jakarta," jelasnya.
Lebih lanjut, Pramono mempersilakan korban maupun orang tua yang ingin membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia memastikan Pemprov DKI tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.
"Kalau ada yang melakukan proses hukum, kami persilakan, karena mungkin ada orang tua ataupun anak yang merasa untuk diproses hukum, kami persilakan," bebernya.
Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak akan memberikan perlindungan kepada guru tersebut dalam proses hukum. Ia juga memastikan pemerintah daerah tidak akan mengintervensi penegakan hukum terkait kasus tersebut.
"Pemerintah DKI Jakarta sama sekali tidak akan memberikan perlindungan ataupun ikut campur dalam persoalan penegakan hukum yang berkaitan dengan guru di SMKN 27," imbuhnya.