Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian kewajiban keuangan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Evita Manthovani mengatakan perpres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi keberlanjutan proyek Whoosh sekaligus mengatur penyelesaian kewajiban keuangan proyek secara menyeluruh dan hati-hati.
"Pemerintah saat ini tengah menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah cq Kemenkeu," ujar Evita dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).
Dalam penyusunan rancangan perpres, Kemenkeu berkoordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain Kementerian Perhubungan, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Evita menjelaskan regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum mengenai pembagian peran, hak, dan kewajiban masing-masing pihak secara transparan.
Dengan demikian, proses pengalihan saham dapat berjalan dengan landasan hukum yang jelas, sementara pengelolaan Whoosh tetap berlangsung secara profesional dan akuntabel.
"Pada saat proses pengalihan saham PSBI berjalan akan dilanjutkan pengelolaan yang baik, prudent, efektif dan terintegrasi, akuntabel sesuai dengan ketentuan, Kereta Cepat Jakarta-Bandung lebih berjalan dengan terjamin lagi," katanya.
Evita mengatakan pemerintah berpegang pada dua prinsip dalam menangani keberlanjutan proyek tersebut.
Pertama, memastikan layanan Whoosh tetap berjalan dengan baik karena kereta cepat itu telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat.
"Kemudian, (kedua) menjaga kewajiban keuangan dari proyek ini karena harus dikelola secara terukur tanpa mengganggu kesehatan APBN maupun keberlangsungan layanan," imbuh Evita.
Pemerintah, lanjutnya, ingin memastikan pengelolaan kewajiban keuangan proyek dilakukan secara terukur, sembari menjaga keberlanjutan operasional Whoosh dan kesehatan APBN.