Ini Cara Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga Lama Meninggal

Jakarta, - Ada kalanya akta kematian belum dibuat meski anggota keluarga sudah meninggal sejak bertahun-tahun lalu. Berikut cara mengurus akta kematian anggota keluarga yang sudah lama meninggal.

Akta kematian menjadi dokumen penting ketika keluarga perlu menyelesaikan berbagai urusan administrasi setelah seseorang meninggal dunia. Namun karena satu dan lain hal, dokumen itu belum diurus sampai bertahun-tahun lamanya.

Dukcapil Kemendagri menyebut pencatatan kematian tetap bisa diajukan meskipun peristiwa tersebut telah berlangsung lebih dari 10 tahun.

Cara mengurus akta kematian anggota keluarga yang sudah lama meninggal

Jika dokumen dan data orang yang meninggal masih tersedia, prosesnya dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan administratif yang diminta.

Kemudian, proses pengurusan akta kematian untuk peristiwa yang sudah lama terjadi pada dasarnya bergantung pada kelengkapan dokumen dan ketersediaan data kependudukan.

Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan keluarga sebelum mengajukan pencatatan kematian.

1. Siapkan dokumen persyaratan

Langkah pertama adalah mengumpulkan dokumen yang dapat membuktikan identitas dan peristiwa kematian. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Formulir F-2.01 dari desa atau kelurahan

KK atau KTP milik orang yang meninggal jika masih tersedia

Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau puskesmas apabila meninggal di fasilitas kesehatan

SPTJM Kebenaran Data Kematian apabila meninggal di rumah

Jika KK atau KTP sudah tidak tersedia, siapkan dokumen lama lain yang memuat identitas orang tersebut, seperti buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, maupun paspor.

2. Pastikan data kependudukan masih tersedia

Ketersediaan data menjadi hal penting dalam menentukan proses selanjutnya. Jika data orang yang meninggal masih ditemukan dan dapat diverifikasi, pencatatan dapat dilanjutkan dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, SPTJM Kebenaran Kematian dapat digunakan untuk menyatakan kebenaran informasi yang dilaporkan. Namun, data tersebut tetap diperiksa oleh petugas.

"SPTJM itu merupakan pernyataan tanggung jawab atas kebenaran peristiwa kematian yang dilaporkan. Jadi, bukan sekadar formalitas. Data dan keterangan yang disampaikan tetap harus diverifikasi oleh petugas," ujar Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Armansyah, dikutip dari laman resmi Kemendagri.

3. Ajukan penetapan pengadilan jika data tidak ada

Situasinya berbeda apabila dokumen kependudukan sudah tidak tersedia dan data orang yang meninggal juga tidak ditemukan dalam basis data kependudukan. Dalam kondisi tersebut, keluarga perlu memperoleh penetapan pengadilan tentang kematian.

Salinan penetapan pengadilan kemudian digunakan sebagai dasar Dukcapil untuk melakukan pencatatan. Mekanisme ini diperlukan untuk memastikan identitas dan peristiwa kematian memiliki dasar hukum yang jelas.

4. Daftarkan pencatatan di desa atau kelurahan

Setelah dokumen lengkap, pengajuan pencatatan kematian dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan setempat sesuai mekanisme layanan yang berlaku. Pelapor tidak harus merupakan anak atau ahli waris. Keluarga lain juga dapat melaporkannya, termasuk ketua RT dengan surat kuasa bermaterai sesuai ketentuan.

Berdasarkan informasi Dindukcapil Kabupaten Rembang, pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya atau gratis. Karena itu, keluarga dapat segera mengurus pencatatan meskipun kematian sudah terjadi bertahun-tahun sebelumnya.