Jakarta, - Pemerintah lewat Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto akhirnya buka suara suara untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Bambang menyoroti salah satu substansi dalam putusan MK yang menyatakan tak menemukan bukti ijazah atau kelulusan Gibran di sekolah tingkat menengah atas.
Menurut Bambang, MK dalam putusan tak mengatakan, bahwa Gibran tidak memiliki ijazah, melainkan tak menemukan. Sehingga menurutnya, tak menemukan tidak berarti Gibran tak memiliki ijazah.
"Putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," kata Bambang usai jumpa pers di kompleks parlemen, Kamis (8/10).
Bambang menambahkan, pemerintah pada prinsipnya menilai dinamika terkait putusan itu masih dinamis. Sehingga, pihaknya akan menunggu dinamikanya dalam beberapa hari ke depan.
"Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," katanya.
Meski begitu, Bambang menilai putusan itu belum berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Saat ditanya soal respons Presiden, dia mengaku belum mengetahui.
Dalam beberapa hari terakhir, dirinya mengaku masih sibuk dengan beberapa agenda legislasi di parlemen.
"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau," kata Bambang Eko.
MK dalam amar putusannya menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.