Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut akan menjadikan ini sebagai pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Merujuk pada informasi [hasil putusan MK] yang terwartakan oleh media massa, pembentuk Undang-Undang (UU) sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu. Saya yakin pembentuk UU mencermati atau mendalami informasi Putusan Mahkamah Konstitusi ini," ucap Idham saat dihubungi pada Rabu (7/10).
Dia juga menambahkan segala hasil putusan MK terhadap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan menjadi rujukan untuk pemilu selanjutnya.
"Semua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas PHPU dan PUU (pengujian undang-undang) serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu," lanjutnya.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Dalam konteks permohonan a quo, Hakim Konstitusi Arsul Sani menuturkan Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
Hal itu sebagaimana fakta yang disampaikan oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah adalah scan ijazah/diploma/sertifikat/dokumen hasil belajar sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar [video bukti PT-5 = Lampiran Dokumen Pemberi Keterangan Kemendikdasmen].
Sementara itu, Kuasa hukum Denny Indraya Cs, Bambang Widjojanto (BW) mengkritik Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal ini berbunyi "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."
Menurutnya, pasal ini dikhususkan untuk Gibran putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, saat mencalonkan diri jadi wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menyinggung pasal tersebut diloloskan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).