Jakarta, - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad ikut buka suara merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Sebagai informasi, meski menolak gugatan tersebut, MK menyebut tidak menemukan bukti dokumen kelulusan Gibran di sekolah menengah atas yang ia tempuh di Singapura dan Australia.
Dasco menegaskan bakal menghormati putusan tersebut. Dia bilang, putusan MK secara tegas telah menolak gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran.
"Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," katanya di kompleks parlemen, Rabu (7/10).
Namun, Dasco enggan berkomentar lebih jauh soal fakta lain dalam amar putusan MK, termasuk tak ada bukti dokumen kelulusan Gibran. Dia bilang belum mempelajari isi putusan tersebut.
"Saya belum pelajari secara, lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari," katanya.
MK dalam amar putusannya menolak gugatan para pemohon dalam perkara tersebut. Sehingga, MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Namun, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran.
Hakim Konstitusi Adies Kadir beralasan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Disampaikan Adies, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status itu, lanjut dia, berakhir ketika Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden.
"Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Adies dalam sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10) malam.