[INTRO]
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menghadirkan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar menang atau kalahnya sebuah perkara. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Namun, karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan perkara tersebut bukan lagi berada dalam rezim sengketa hasil Pilpres setelah Gibran dilantik, MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
MK tidak memakzulkan Gibran. Tetapi apakah itu berarti persoalannya selesai?. Belum tentu. Justru putusan ini menyisakan pertanyaan konstitusional dan pertanyaan moral yang tidak kalah penting: setelah Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan tersebut, apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang Wakil Presiden?
Secara hukum, tentu ada mekanisme konstitusional. Pasal 7A UUD 1945 menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B kemudian mengatur prosedur yang harus ditempuh melalui DPR, MK, dan akhirnya MPR. Tetapi ada satu jalan lain yang jauh lebih sederhana yaitu mengundurkan diri.
Mengundurkan diri bukan karena kalah dalam pertarungan politik. Bukan pula karena sudah dijatuhi putusan pemakzulan. Melainkan karena kesadaran moral bahwa jabatan publik adalah amanah dan bahwa seorang pejabat negara harus memiliki kepekaan terhadap legitimasi moral jabatannya.Inilah yang dalam masyarakat sering disebut dengan satu kata sederhana: malu.
Ketika Hukum Belum Memaksa, Moral Seharusnya Berbicara
Dalam kehidupan bernegara, tidak semua persoalan dapat diselesaikan hanya dengan membaca pasal demi pasal.Hukum memang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Tetapi moral menentukan apa yang pantas dilakukan.
Seorang pejabat publik bisa saja secara hukum belum diberhentikan. Namun apabila legitimasi moralnya telah dipersoalkan secara serius, ia dapat mengambil keputusan politik dengan mengundurkan diri demi menjaga kehormatan jabatan, institusi dan negara.
Karena jabatan publik bukan milik pribadi.Wakil Presiden bukan jabatan warisan keluarga. Bukan pula hak pribadi yang boleh dipertahankan dengan segala cara. Jabatan tersebut berasal dari mandat rakyat dan dijalankan berdasarkan konstitusi.
Karena itu, ketika muncul persoalan serius mengenai terpenuhinya syarat seseorang untuk menduduki jabatan tersebut, pertanyaan mengenai kepantasan moral untuk tetap bertahan menjadi relevan.Di sinilah konsep shame culture atau budaya malu dalam kehidupan publik memiliki tempat.
Malu bukan berarti kalah. Malu bukan pula berarti mengakui seluruh tuduhan sebagai benar.Malu dalam konteks etika politik berarti memiliki kesadaran bahwa jabatan publik mengandung standar kehormatan yang lebih tinggi dibandingkan kepentingan pribadi.
Seorang pejabat yang memiliki kepekaan moral akan mampu mengatakan: Jika keberadaan saya di jabatan ini terus menjadi sumber persoalan bagi legitimasi institusi, mungkin kepentingan negara lebih besar daripada kepentingan saya untuk mempertahankan jabatan.Itulah politik yang berbasis etika.
Indonesia sebenarnya memiliki konsep yang sangat dekat dengan gagasan tersebut. Dalam kehidupan masyarakat kita dikenal istilah malu, isin, wirang, harga diri, kehormatan dan tanggung jawab. Nilai-nilai tersebut bukan sekadar persoalan sopan santun pribadi. Dalam kehidupan bernegara, rasa malu dapat menjadi mekanisme kontrol sosial yang sangat penting.
Bayangkan sebuah negara di mana pejabat hanya takut kepada polisi, jaksa, KPK, pengadilan atau parlemen.Itu belum cukup.Negara yang sehat membutuhkan pejabat yang juga takut kehilangan kehormatan.
Sebab hukum selalu memiliki batas. Tidak semua perilaku buruk merupakan tindak pidana. Tidak semua tindakan yang secara formal legal otomatis bermoral. Tidak semua keputusan yang secara prosedural dapat dipertahankan akan mendapatkan penerimaan publik.
Karena itu, rasa malu harus ditempatkan sebagai salah satu etika kekuasaan. Pejabat yang memiliki rasa malu akan lebih berhati-hati menggunakan kewenangan. Ia tidak akan mudah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan keluarga. Ia akan mempertimbangkan konflik kepentingan. Ia akan menjaga integritas lembaga. Dan ketika dirinya menjadi sumber persoalan serius bagi institusi, ia memiliki keberanian untuk berkata:“Cukup. Kepentingan negara lebih besar daripada jabatan saya.”Itulah sesungguhnya bentuk keberanian politik.
Dunia Pernah Menunjukkan
Dalam sejumlah negara demokrasi, pengunduran diri pejabat bukan selalu menunggu sampai pengadilan menjatuhkan hukuman atau parlemen memakzulkan. Mantan Presiden Jerman Christian Wulff, misalnya, mengundurkan diri pada 2012 setelah tekanan politik dan skandal terkait pinjaman murah yang diterimanya ketika menjadi perdana menteri Niedersachsen. Wulff mengatakan kontroversi tersebut telah merusak kepercayaan publik dan membuatnya sulit menjalankan tugas kepresidenan secara efektif.
Perhatikan logikanya.Ia tidak mengatakan, “Saya harus menunggu sampai dinyatakan bersalah.”Ia melihat persoalan dari perspektif kepercayaan publik terhadap jabatan.
Contoh lain datang dari Islandia. Perdana Menteri Sigmundur David Gunnlaugsson mengundurkan diri pada 2016 setelah namanya terseret dalam kontroversi Panama Papers mengenai perusahaan offshore milik istrinya dan dugaan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan. Tekanan publik dan politik akhirnya membuatnya meninggalkan jabatan.
Di Austria, Sebastian Kurz mengundurkan diri sebagai kanselir pada 2021 ketika berada di bawah penyelidikan dugaan korupsi dan menghadapi ancaman mosi tidak percaya dari parlemen. Ia sendiri membantah melakukan kesalahan, tetapi pengunduran diri dipilih untuk mencegah pemerintahan koalisinya runtuh.
Di Jepang, budaya pertanggungjawaban publik bahkan sering membuat pejabat mengundurkan diri hanya karena pernyataan atau tindakan yang dianggap merusak kepercayaan publik. Menteri Pertanian Taku Eto, misalnya, mundur pada 2025 setelah pernyataannya mengenai beras memicu kemarahan publik di tengah kenaikan harga pangan.
Contoh-contoh tersebut tentu tidak identik dengan kasus Gibran. Masing-masing memiliki sistem hukum, konteks politik dan jenis persoalan yang berbeda. Tetapi terdapat satu pelajaran yang sama: dalam tradisi demokrasi yang matang, ukuran pertanggungjawaban seorang pejabat terkadang tidak berhenti pada pertanyaan “apakah secara hukum saya masih bisa bertahan?”
Ada pertanyaan lain:“Apakah secara moral saya masih pantas bertahan?”Dan pertanyaan kedua inilah yang sering kali membedakan politik yang hanya berorientasi pada kekuasaan dengan politik yang memiliki etika.
Jangan Sampai Jabatan Lebih Penting daripada Kehormatan
Perdebatan mengenai Gibran pada akhirnya tidak boleh berhenti pada persoalan pribadi Gibran.Ada pelajaran yang jauh lebih besar.Indonesia membutuhkan budaya politik baru: budaya bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak milik.
Kalau seorang pejabat menghadapi persoalan serius, jangan selalu menunggu sampai polisi menangkap, pengadilan menghukum, DPR memakzulkan atau demonstrasi membesar.Ada mekanisme moral yang jauh lebih sederhana: kesadaran diri.Karena itu, setelah putusan MK, publik berhak bertanya bukan dalam arti memberikan vonis hukum kepada Gibran, tetapi sebagai pertanyaan etika politik:
Apakah seorang Wakil Presiden yang syarat pendidikannya menjadi persoalan serius setelah adanya putusan MK masih memiliki alasan moral untuk mempertahankan jabatan tersebut?Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh MK.Tidak pula oleh DPR semata.
Pada akhirnya, pertanyaan itu menyentuh hati nurani orang yang bersangkutan.Jika Gibran memilih bertahan, maka mekanisme konstitusional harus dihormati dan setiap proses harus berjalan berdasarkan bukti serta hukum.Namun jika ia memilih mengundurkan diri, keputusan itu dapat dibaca sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat dan kepada institusi Wakil Presiden.
Sebab dalam negara demokrasi, mundur tidak selalu berarti kalah.Kadang-kadang justru orang yang bersedia meninggalkan kekuasaan ketika kehormatan jabatannya dipertanyakanlah yang menunjukkan bahwa ia memahami arti sesungguhnya dari kekuasaan.Kalau masih punya rasa malu dan kehormatan moral, Gibran harusnya segera mundur pasca putusan MK. Karena legitimasi hukum, moral dan etis sudah tidak dia miliki kalau terus menjabat Wapres.
Dan mungkin inilah yang paling dibutuhkan Indonesia hari ini: bukan pejabat yang mati-matian mempertahankan kursinya, melainkan pemimpin yang masih memiliki rasa malu, rasa tanggung jawab, dan kesadaran bahwa kehormatan negara jauh lebih tinggi daripada kehormatan pribadi.Jabatan bisa diberikan oleh rakyat. Jabatan bisa pula diambil melalui mekanisme konstitusi. Tetapi kehormatan hanya bisa dijaga oleh diri sendiri.Dan ini bisa terjadi kalau urat malu masih ada di hati Wakil Presiden kita ini.