Jakarta, - Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait kasus dugaan penyelewengan jabatan.
"Iya benar, ada oknum Kajari di Sultra yang Senin (5/10) kemarin, kami amankan," kata Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta kepada wartawan, Selasa (6/10).
Sugeng menuturkan bahwa Kepala Kejari Konawe ditangkap setelah menerima ada laporan masyarakat terkait dugaan kuat praktik penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi serta pelanggaran disiplin dan kode etik jaksa.
"Atas informasi masyarakat, kita kemudian mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.
Setelah diamankan, Kajari Konawe kini masih menjalankan pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait, dibawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut," jelasnya.
Sugeng menerangkan bahwa oknum jaksa dibawa ke Kejagung, karena jabatannya sebagai kepala Kejari.
"Mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator, sehingga dibawa ke Kejagung," pungkasnya.