BW: PKPU Loloskan Gibran Cawapres Langgar Pemilu Jujur dan Adil

Jakarta, - Kuasa hukum pemohon gugatan syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka, Bambang Widjojanto mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden melanggar aturan penyelenggaraan pemilu jujur dan adil.

"PKPU telah melanggar azas-azas pemilu yakni jujur dan adil," kata Bambang usai sidang putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/10).

Pria yang akrab disapa BW itu juga mengatakan bahwa dalam persidangan terungkap jika Bawaslu tidak mendapat akses dari KPU terkait dengan pemeriksaan ijazah sebagai syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Konfirmasi dari Bawaslu bahwa KPU tidak memberikan akses... Ini pelanggaran," jelasnya.

BW menyatakan lewat persidangan ini telah terbukti bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden memiliki cacat formil. Menurutnya, Gibran tidak pantas menjadi cawapres jika masalah ini ditemukan sejak awal pendaftaran sampai proses pemilihan.

"Cacat formil ini kalau ditemukan di awal Gibran tidak pantas jadi cawapres. Persidangan ini sebenarnya mendiskusikan dan kita berhasil membuktikan," katanya.

Sebelumnya, MK pun memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Demikian putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan amar putusan.