Putusan itu dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani Selasa (6/10).
"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," demikian kata Arsul saat membacakan putusan.
MK, mengutip Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menyebut dasar untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah adalah scan ijazah/diploma/sertifikat/dokumen hasil belajar sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar.
"Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227," lanjut Arsul.
Keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonan sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 lalu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Perkara ini dimohonkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Mereka mendaftarkan permohonan ke MK pada 10 September 2026. Kemudian sidang perdana digelar pada 21 September 2026.
Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.
Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi. Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.
Dalam proses persidangan berjalan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi-saksi, beserta ahli.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga sudah memberikan keterangan di muka persidangan.