Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pondok Bambu Dinonaktifkan,

Dugaan Pungutan Liar Rp250 Juta Rutan Pondok Bambu Disorot

Jakarta, - Sebagaimana diketahui, dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu menyeret nama Nur Mariyana Putri.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pondok Bambu itu kini menjalani pemeriksaan internal setelah muncul informasi mengenai pungutan hingga Rp250 juta di dalam rutan.

Ditjenpas sebelumnya memastikan dua petugas yang berkaitan dengan informasi dugaan pungli telah dinonaktifkan.

Keduanya ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen.

Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi pada Selasa (1/9/2026) menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang diterima. Salah satu petugas yang kemudian disebut dalam pemberitaan adalah Nur Mariyana.

Nama Mariyana mencuat setelah Ombudsman RI melakukan pemantauan mendadak ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.

Pemantauan dilakukan menyusul keluhan mengenai akses dan kualitas layanan bagi warga binaan.

Dari pemantauan itu, Ombudsman menerima informasi adanya pungutan untuk sejumlah kebutuhan warga binaan. Salah satunya biaya perpindahan kamar atau "turun kamar" yang disebut mencapai Rp500.000.

Informasi lain yang disampaikan Ombudsman jauh lebih besar. Warga binaan disebut harus membayar Rp250 juta untuk dapat menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkapkan temuan informasi tersebut saat menjelaskan hasil pemantauan. Namun, informasi itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi.

Ditjenpas pun melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar, bagaimana praktiknya terjadi, serta siapa saja yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Sorotan kini ikut mengarah kepada Mariyana yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pondok Bambu pada 2026.

Sebelumnya, dia berkarier di sejumlah posisi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan pembinaan warga binaan.

Pada 2023, Mariyana menjabat Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Depok. Setahun kemudian, dia tercatat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas I Cipinang dan terlibat dalam program pembinaan warga binaan.

Pada 2026, Mariyana kemudian dipercaya menduduki posisi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu yang berkaitan dengan pengamanan dan ketertiban rutan.

Meski namanya ikut terseret dalam pemberitaan mengenai dugaan pungli, belum ada kesimpulan resmi mengenai keterlibatan Mariyana.

Pemeriksaan internal masih diperlukan untuk memastikan fakta dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Sebutan "Ratu Pungli" yang beredar di ruang publik juga belum bisa diperlakukan sebagai status hukum. Penentuan ada tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.