Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penelusuran aset Ridwan Kamil dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam lanjutan penyidikan perkara tersebut.
Pada Jumat 2 Oktober 2026, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra, Erwin Muniruzaman (ERW), yang juga merupakan kakak kandung Ridwan Kamil. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan Erwin untuk kebutuhan penelusuran aset milik Ridwan Kamil yang saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
"Untuk saksi ERW, penyidik mendalami untuk kebutuhan penelusuran aset milik RK, yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Selain Erwin, penyidik pada hari yang sama memeriksa Penjabat Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran bank bjb Pusat, Aburizal Ahmad Sofwan (ABR).
"Terhadap saksi ABR didalami terkait penggunaan uang dari perusahaan jasa agensi untuk dana non budgeter," jelas Budi.
Sebelumnya, pada Kamis 1 Oktober 2026, penyidik juga memeriksa Pemimpin Cabang bank bjb Pelabuhan Ratu yang juga mantan Group Head Perencanaan dan Pengembangan Anggaran Divisi Umum bank bjb Pusat, Dedi Sudrajat (DDS).
Dedi didalami terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa serta pembayaran penempatan iklan sesuai dengan standar operasional prosedur pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap 4 dari 5 tersangka pada 10 Agustus 2026.
Keempat tersangka yang sudah ditahan, yakni Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb tahun 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama (AM).
Selanjutnya, Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE), serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Sedangkan seorang tersangka lainnya belum dilakukan penahanan, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Yuddy Renaldi.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan jasa agensi iklan bank bjb pada periode 2021 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.