"Kemudian tadi sudah saya sebutkan bahwa rumah tersebut untuk menerima kunjungan relasi keluarga dari warga binaan, ini terutama adalah perkara korupsi," kata Rudi pada Konferensi Pers di Gedung Kemenimipas bersama Ombudsman RI, Jakarta, Senin (5/10).
Ia juga menyebut salah satu mobil mewah yang ditemukan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong adalah milik pengunjung warga binaan.
"Kemudian ada beberapa mobil ya itu memang dibenarkan mobil itu adalah pengunjung yang berencana untuk bertemu dengan warga binaan," lanjutnya.
Diketahui, Rudi juga menyebut beberapa nama warga binaan yang diduga menyewa hunian mewah sekaligus menerima kunjungan. Warga binaan tersebut adalah Jimmy Masrin, Heru, Indra Kenz, Ahmad Albani, dan Hasan.
"Tadi sudah saya sebutkan ada Jimmy Masrin, Heru, kemudian Indra kenz, dan ada beberapa nama lainnya yang ditemukan sama Bu Syafrida, [ada] Ahmad Albani dan Hasan," jelas Rudi.
Jimmy Masrin adalah mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, dan eks Komisaris Utama PT Petro Energy. Pada 16 Desember 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dia terbukti bersalah bersama petinggi PT Petro Energy lainnya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Sementara itu, Indra Kenz merupakan terpidana atas kasus penipuan berkedok trading Binomo, penyebaran berita bohong (hoaks), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan ratusan korban dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Pada tahun 2022, majelis hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Diketahui, Ia dinyatakan bebas bersyarat pada September 2026.
Sementara Achmad Albani dan Hasan Tjhie adalah terpidana kasus korupsi PT Timah. Pada 2025, mereka divonis pidana 10 tahun penjara dari sebelumnya hanya 5 tahun. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.