Jakarta, - Sebagaimana diketahui, polemik terkait surat keterangan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA)/ sekolah menengah kejuruan (SMK) luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode 2016-2019, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Mendikbud, ia tidak pernah menangani atau memproses surat keterangan penyetaraan ijazah dari luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir melalui keterangan tertulis pada Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, prosedur administrasi untuk penyetaraan ijazah tingkat sekolah menengah memang tidak pernah sampai ke meja menteri.
"Selama saya jadi Mendikbud belum pernah ada satu pun urusan semacam itu sampai ke saya," ungkap Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan, kewenangan teknis penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri setingkat SMA/SMK sepenuhnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjendikdasmen).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014, yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Mendikbud era Mohammad Nuh.
"Berdasarkan Permendikbud 29 Tahun 2014, urusan penyetaraan ijazah luar negeri tidak sampai ke menteri. Urusannya sudah dilimpahkan ke Dirjen," jelasnya.
Denny Indrayana Persoalkan Penerbitan `Superkilat`
Gugatan terkait keabsahan dan prosedur penyetaraan ijazah Gibran sebelumnya diajukan oleh Denny Indrayana bersama rekan-rekannya di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi MK, persidangan perkara ini telah memasuki agenda pembuktian.
Pada sidang yang digelar Jumat (2/10/2026), majelis hakim mendengarkan keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Dalam risalah persidangan, Denny Indrayana dkk mengkritisi proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran yang diterbitkan oleh Kemendikbud Ditjendikdasmen karena terindikasi diproses secara "superkilat".
Atas dasar tersebut, pihak pemohon meminta MK untuk:
- Menyatakan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi ketentuan.
- Membatalkan pelantikan dan mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Pemerhati Sebut MK Hanya Akan Kabulkan Sebagian Permohonan
Di sisi lain, Anggota Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso, memberikan prediksinya terkait arah putusan MK atas permohonan Denny Indrayana cs.
Lukas meyakini MK tidak akan mengabulkan seluruh poin gugatan, terutama terkait tuntutan diskualifikasi.
Menurut Lukas, pemakzulan atau diskualifikasi pejabat yang telah dilantik berada di luar domain kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi, menurut perkiraan saya, dari delapan gugatan itu, paling hanya dua poin yang akan diputuskan oleh MK, karena yang lain itu sudah di luar wewenang MK," kata Lukas dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Sabtu (3/10/2026).
Lukas memperkirakan MK hanya akan mengafirmasi dua poin utama, yakni:
Poin Kedua: Menyatakan bahwa syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden bersifat imperatif serta wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Poin Keempat: Menyatakan bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.