Buntut Kasus Ijazah Palsu, Prabowo Berhentikan Wagub Babel Hellyana

Jakarta, - Menyusul status hukum yang menjeratnya terkait dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik sarjana palsu, Wakil Gubernur Babel, Hellyana, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Keputusan pemberhentian sementara ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (23/9/2026) lalu.

Kepala Inspektur Daerah Babel, Imam Kurniadi, menjelaskan bahwa langkah administratif tata negara ini diambil merujuk pada ketentuan Pasal 83 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, serta surat usulan dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 September 2026.

"Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika kepala/wakil kepala daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang merupakan hukum tetap atau inkracht," ujar Imam Kurniadi dalam keterangan resminya, yang dikutip Rabu (30/9/2026).

Perkara yang menyeret Hellyana ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) bernama Ahmad Sidik ke Bareskrim Polri pada Juli 2025 lalu.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (28/9/2026) malam, Ahmad Sidik membeberkan kesaksiannya mengenai kecurigaan awal terhadap ijazah Sarjana Hukum (SH) milik Hellyana yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra, Jakarta Timur, pada tahun 2012.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana tercatat baru masuk sebagai mahasiswa pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014, sementara kampus tersebut diketahui telah ditutup.

Menanggapi keputusan presiden tersebut, Hellyana yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang melontarkan protes keras.

Dia mempertanyakan landasan hukum dan kejelasan alasan dalam Keppres tersebut, serta mengaku belum pernah menerima panggilan klarifikasi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum keputusan itu diterbitkan.

"Kami melihat itu belum jelas, alasannya apa? Kalau dari Kemendagri, kami pertanyakan karena belum ada klarifikasi," ujar Hellyana seusai sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/9/2026) malam. Bersama tim kuasa hukumnya, ia berencana mempelajari lebih lanjut surat pemberhentian tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Selama masa pemberhentian sementara ini, seluruh hak protokoler dan keuangan Hellyana sebagai wakil kepala daerah dicabut, kecuali hak atas gaji pokok serta tunjangan keluarga sesuai ketentuan undang-undang.

Sementara itu, roda pemerintahan di tingkat eksekutif daerah dipastikan tetap berjalan normal di bawah kendali penuh Gubernur Babel Hidayat Arsani, yang mengambil alih seluruh tugas dan wewenang wakil gubernur hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).