Imipas: Diduga 2 Napi Huni Lapas Mewah Cibinong

Jakarta, - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil investigasi sementara terkait temuan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor pada Rabu (30/9).

Hasil investigasi sementara ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan. Ia mengungkap terdapat dua warga binaan yang diduga menghuni fasilitas mewah meskipun masih dalam proses penyelidikan.

"Tapi ditemukan ada dua warga binaan, nah ini juga kami sedang proses," kata Rudi pada Konferensi Pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9).

Selain itu, Rudi juga mengungkap terdapat bangunan yang tidak berizin di hunian mewah Lapas Cibinong.

"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri. Dan ini tidak terdaftar di BUMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan," kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu.

Ia menegaskan fasilitas mewah ini terletak di pinggir Sungai Ciliwung yang sebenarnya tidak diizinkan untuk didirikan bangunan.

"Karena kalau kita lihat bersama di sepanjang sungai ini tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," katanya.

Selain itu, Rudi juga menanggapi temuan Ombudsman soal dugaan foto Jimmy Masrin di salah satu hunian mewah. Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," ujar Rudi.

Dirinya menyebut juga akan mendalami soal fasilitas berupa tempat fitness dan simulator golf yang ada di kawasan hunian.

"Itu kami juga dalami bagaimana pengadaannya," jelas Rudi.

Rudi menyimpulkan jika hasil investigasi sementara yang dilakukan oleh Tim Gabungan dari Kemenimipas ini termasuk penyalahgunaan wewenang.

Ia menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

"Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP tadi pasal 5 dan diancam pasal 8," jelas Rudi.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 8 menyebut jenis hukuman disiplin berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak ataspermintaan sendri sebagai PNS.