Kejagung: Kerugian Negara di Kasus MBG Masa Kepala BGN Dadan Rp 10T

Jakarta, - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Nilai kerugian negara mencapai Rp 10 triliun.

"Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Anang menyebut angka itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun dia belum menguraikan detail konstruksi perkara dan perhitungan kerugian negara itu.

"BPKP (yang menghitung)," jawab Anang.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, mulai mantan pimpinan di BGN hingga bos korporasi rekanan penyedia sarana operasional.

Penyidik menduga terjadi serangkaian praktik penyimpangan dalam tata kelola program MBG, di antaranya dugaan konflik kepentingan dan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga indikasi penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, serta televisi operasional.