Respon Pengusaha soal PHK Tembus 53 Ribu Orang, Ungkap Biang Keroknya

Jakarta, - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkap sederet faktor yang menjadi tantangan pengusaha hingga akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Persoalan tersebut mulai dari menurunnya daya saing industri hingga pelemahan permintaan dan penurunan pesanan.

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan, persoalan PHK perlu dilihat secara proporsional karena penyebabnya tidak tunggal. Menurutnya, terdapat persoalan struktural yang telah berlangsung cukup lama, salah satunya penurunan daya saing industri nasional.

"PHK perlu dilihat secara proporsional karena penyebabnya tidak tunggal dan menjadi multi-dimensional challenge. Di satu sisi terdapat persoalan yang bersifat struktural, yaitu menurunnya daya saing industri nasional yang telah berlangsung dalam waktu cukup panjang," kata kepada detikcom, Sabtu (26/9/2026).

Ia menjelaskan dunia usaha masih menghadapi persoalan ongkos operasional yang tinggi. Tantangannya meliputi biaya produksi dan logistik yang belum kompetitif, kepastian regulasi, akses pembiayaan, hingga dinamika pasar tenaga kerja.

Di sisi lain, terdapat persoalan yang dialami masing-masing perusahaan maupun sektor industri, terutama industri padat karya. Masalahnya mulai dari gangguan pasokan bahan baku, kenaikan biaya energi dan bahan baku akibat ketidakpastian geopolitik, hingga pelemahan permintaan di sejumlah pasar ekspor.

"Bagi dunia usaha, PHK adalah opsi terakhir atau last resort ketika seluruh langkah penyelamatan perusahaan sudah tidak lagi mampu menjaga keberlangsungan usaha," tambah Shinta.

Sebelum melakukan PHK, perusahaan biasanya akan menekan biaya operasional dan overhead, mengurangi pengeluaran yang tidak esensial, hingga menunda belanja modal. Perusahaan juga dapat mengevaluasi kembali rencana ekspansi dan investasi serta mengoptimalkan utilisasi kapasitas produksi.

Langkah lainnya mencakup peninjauan kembali rantai pasok dan strategi pengadaan serta memperkuat pengelolaan arus kas dan likuiditas. Apabila tekanan terhadap usaha masih berlanjut, perusahaan baru mempertimbangkan penyesuaian yang berkaitan dengan tenaga kerja.

"Apabila tekanan usaha masih berlanjut, barulah perusahaan mempertimbangkan berbagai penyesuaian yang berkaitan dengan tenaga kerja sebagai opsi terakhir," ujar Shinta.

Di tengah kondisi tersebut, APINDO tengah menyiapkan Framework 10 Langkah Pencegahan PHK. Panduan tersebut akan digunakan perusahaan anggota untuk mengedepankan langkah preventif sebelum mengambil keputusan PHK.

Tahapan tersebut dimulai dari pengurangan lembur, penyesuaian pola kerja, hingga pengelolaan kebutuhan tenaga kerja melalui natural attrition. Berbagai bentuk efisiensi operasional juga akan dilakukan sebelum perusahaan mempertimbangkan PHK.

"Tahapan tersebut dimulai dari pengurangan lembur, penyesuaian pola kerja, pengelolaan kebutuhan tenaga kerja melalui natural attrition, hingga berbagai bentuk efisiensi operasional lainnya sebelum akhirnya mempertimbangkan PHK apabila kondisi perusahaan benar-benar sudah tidak dapat dipertahankan," imbihnya.

Shinta menilai upaya menekan PHK perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya menangani pekerja setelah terkena PHK. Iklim usaha juga perlu diperkuat agar perusahaan tetap mampu berproduksi, berekspansi, dan mempertahankan tenaga kerja.

Untuk persoalan struktural, Shinta mendorong deregulasi dan debottlenecking guna mengurangi hambatan berusaha, meningkatkan kepastian regulasi, serta memperkuat daya saing industri nasional. Ia juga menyoroti perlunya revitalisasi industri padat karya.

Selain itu, diperlukan penguatan permintaan domestik dan percepatan implementasi serta perluasan perjanjian perdagangan internasional untuk membuka akses pasar ekspor. Regulasi ketenagakerjaan juga dinilai perlu semakin adaptif terhadap dinamika ekonomi dan perubahan dunia usaha.

Di tingkat perusahaan, dunia usaha mengharapkan kepastian pasokan bahan baku, energi dengan harga kompetitif, serta peningkatan efisiensi logistik. Shinta juga menyoroti percepatan restitusi pajak untuk menjaga likuiditas serta penyelesaian hambatan perizinan dan administrasi.

"Pada akhirnya, penanganan isu PHK tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Ketiga unsur tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi kesempatan kerja," pungkas Shinta.