Kejagung Usut Korupsi Nikel di Sultra, Kerugian Negara Tembus Rp401 M

-  

Kejaksaan Agung (Kejagung) makin  menunjukan sinarnya ,  Skandal korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 akhirnya bisa dibongkar . Kejagung resmi tetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi! Perusahaan tambang raksasa itu diseret ke meja hijau.

Negara rugi Rp401 miliar! Tidak main-main. 

Tak cuma korporasi, tiga pejabat juga ikut diciduk . 

Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2020.

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sangat besar. Dalam proses penyidikan, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai korporasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam, khususnya komoditas nikel yang memiliki nilai ekonomi strategis.

Kejagung masih mendalami rangkaian aktivitas pertambangan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap bagaimana dugaan penyimpangan terjadi hingga menyebabkan kerugian terhadap negara.

Penetapan korporasi sebagai tersangka juga menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara tersebut, mengingat aktivitas pertambangan melibatkan badan usaha dengan kegiatan dan nilai ekonomi yang besar.

Mereka yang diseret ke meja hijau adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, NRH Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2017-2019, dan MHI Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra periode 2017-2019!

"Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401 miliar," tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).


Modusnya? Dugaan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel buat lolos ekspor, Licik.

Kejagung langsung tancap gas! BS dan MHI dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung! NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari, terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2026!

Masih ada satu tersangka lagi yang mangkir dari panggilan penyidik! Bakal diburu!

Para tersangka dijerat pasal berlapis! Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, hingga Pasal 606 KUHP baru!

Kerugian negara Rp401.653.737.469,69 sudah dihitung BPKP per 28 Agustus 2026! Uang haram itu sudah disita dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Modus OperandiTanpa RKAB Sah:

PT CNI diduga melakukan kegiatan pertambangan dan ekspor nikel tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Manipulasi Dokumen: Terdapat rekayasa hasil uji kadar nikel (diatur agar di bawah 1,7%) bekerja sama dengan pihak terkait agar memenuhi syarat ekspor secara melawan hukum.
Suap Pejabat: Pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan penerbitan dokumen dan persetujuan ekspor.