[INTRO]
Dugaan korupsi melalui praktik transfer pricing dan under-invoicing di PT Toba Pulp Lestari (TPL) membuka persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar dugaan manipulasi transaksi. Dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp2 triliun dan dugaan praktik berlangsung sejak 2008 hingga 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini didesak membongkar seluruh jejaring di balik perkara tersebut. TPL telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidikan Kejagung dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Sedikitnya 112 saksi telah diperiksa. Penyidik juga mengumpulkan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi TPL dan perusahaan afiliasinya. Besarnya nilai dugaan kerugian dan panjangnya periode yang disorot membuat perkara ini tidak hanya menyisakan pertanyaan tentang bagaimana transaksi dilakukan, tetapi juga bagaimana dugaan praktik tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang panjang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar membeberkan bahwa tindak pidana korupsi ini berlangsung sistematis sepanjang periode 2008 hingga 2025. Perseroan yang mulanya berdiri dengan nama PT Inti Indorayon Utama (IIU) tersebut mengekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta mendistribusikannya secara lokal ke PT Asia Pacific Rayon (APR). "PT TPL Tbk secara melawan hukum melakukan under-invoicing dengan mengubah dan memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar. Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," ungkap Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar. (Jatimnow)
Secara teknis industri, dissolving wood pulp (DWP) atau high alpha pulp merupakan bubur serat kayu dengan kemurnian selulosa tinggi yang digunakan sebagai bahan baku industri serat rayon, tekstil, dan selulosa asetat dengan nilai jual pasar internasional yang premium. Sebaliknya, bleached hardwood kraft pulp (BHKP) hanyalah bubur kertas biasa untuk percetakan dengan harga yang jauh lebih rendah. Konspirasi rekayasa klasifikasi tersebut berjalan mulus selama belasan tahun akibat adanya pemufakatan jahat antara korporasi dan aparat perpajakan. "PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan," tegas Saiful.
Melalui kongkalikong pemeriksaan kertas kerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pajak yang direkayasa, negara diperkirakan menelan kerugian keuangan hingga mencapai Rp2 triliun.
Penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing dinilai perlu dibuktikan melalui rekonstruksi transaksi, dokumen serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno Hudy Yusuf menilai transfer pricing pada dasarnya merupakan praktik bisnis yang wajar dan baru dapat masuk ranah pidana apabila ditemukan rekayasa yang disertai manipulasi serta kolusi dengan pejabat berwenang.
Hudy mengatakan kewajaran transfer pricing tidak dapat semata-mata dinilai dari keberadaan transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Menurut dia, penegak hukum perlu membuktikan adanya penyimpangan konkret dalam penetapan harga maupun pelaporan transaksi. "Menurut saya transfer pricing adalah sesuatu yang wajar dalam bisnis menjadi tidak wajar menjadi tindak pidana korupsi apabila ada rekayasa harga, manipulasi dokumen dan bekerja sama dengan pejabat yang berwenang dalam hal pajak ini yang menyebabkan terjadi korupsi," kata Hudy dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Menurut Hudy, penentuan harga dalam transaksi bisnis pada prinsipnya merupakan hal yang lazim selama harga tersebut masih berada dalam batas kewajaran. Persoalan hukum muncul apabila harga atau karakteristik transaksi sengaja direkayasa sehingga berdampak pada kewajiban pajak maupun penerimaan negara. "Menentukan harga itu dalam bisnis wajar saja selama harga itu normal. Tetapi apabila ada rekayasa, ini yang menyebabkan korupsi," ujarnya.
Pandangan tersebut relevan dengan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Penyidik menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026. Kejagung menduga praktik transfer pricing dan under-invoicing terjadi dalam kegiatan ekspor pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasi selama periode 2008 hingga 2025. Penyidik menyebut terdapat dugaan manipulasi HS Code, karakteristik, kegunaan dan harga produk.
Menurut penyidik, produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah dalam dokumen menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perubahan klasifikasi tersebut diduga berkaitan dengan penurunan nilai transaksi dan penerimaan negara. Selain persoalan transaksi dan klasifikasi produk, penyidik juga menduga adanya keterlibatan pejabat pajak. Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kejagung menyebut PT TPL diduga bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar proses pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyidik juga menyatakan terdapat dugaan pemberian atau penerimaan sejumlah uang dalam rangkaian perkara tersebut. Bagi Hudy, penetapan korporasi sebagai tersangka juga harus diikuti dengan penelusuran terhadap individu yang berada di balik pengambilan keputusan korporasi.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno Hudy Yusuf.
Ia menilai korporasi sebagai entitas hukum tidak dapat dipisahkan dari orang-orang yang menjalankan dan mengambil keputusan di dalamnya. "Menurut saya korporasi adalah `benda mati`, yang menghidupkan korporasi adalah pengurusnya sehingga selayaknya menentukan pengurus sebagai tersangka," kata Hudy.
Namun, Hudy menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap pengurus tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. "Menentukan tersangka seyogyanya yang telah miliki dua alat bukti," ujarnya.
Secara hukum, korporasi memang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Ketentuan tersebut diperjelas melalui PERMA Nomor 13 Tahun 2016. Dalam aturan itu, tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Hakim juga dapat mempertimbangkan antara lain apakah korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana, membiarkan tindak pidana terjadi, atau tidak melakukan langkah pencegahan dan kepatuhan yang diperlukan.
Skema manipulasi pengalihan komoditas ekspor bubur kertas tersebut dinilai Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Suwardi Hasan, saat dihubungi Kamis (17/9/2026), membutuhkan koordinasi supervisi lintas instansi di bawah bendera Kementerian Keuangan. Sinergi antara otoritas kepabeanan yang menguji fisik muatan di dermaga dan petugas pajak yang menelusuri laporan laba bersih korporasi menjadi kunci vital guna mengunci kebocoran penerimaan negara. "Pengalihan dari dissolving wood pulp yang bernilai tinggi menjadi bleached kraft pulp jelas merupakan misclassification yang awalnya menjadi ranah penindakan Bea Cukai melalui uji laboratorium. Namun, dampaknya langsung merembet ke Ditjen Pajak untuk menghitung ulang perolehan laba riil dan menerbitkan ketetapan kekurangan PPh Badan," papar Suwardi.
Jika Bea Cukai menemukan diskrepansi antara dokumen ekspor dan kandungan kimiawi barang melalui uji laboratorium, temuan tersebut menjadi dasar hukum untuk menghitung ulang bea keluar terutang. Secara simultan, data koreksi pabean tersebut dialirkan ke Ditjen Pajak sebagai amunisi untuk membongkar perolehan omzet korporasi yang sesungguhnya. Selisih harga ekspor yang semula disembunyikan di luar negeri akan ditarik kembali ke dalam pos pendapatan bruto perusahaan, memicu terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan dengan akumulasi bunga serta denda keterlambatan yang signifikan.
Di tengah proses hukum pidana korupsi yang tengah diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung, korporasi yang keberatan terhadap penetapan koreksi fiskal biasanya membuka front perlawanan hukum administratif di ranah peradilan perpajakan. Jalur banding di Pengadilan Pajak kerap ditempuh para pembayar pajak badan dengan harapan membatalkan sanksi penetapan aparat fiskus.
Kendati demikian, langkah litigasi menuntut pembuktian dokumen material yang sangat solid karena kekalahan di meja pengadilan membawa konsekuensi denda administratif yang mencekik arus kas operasional korporasi. Risiko hukum tersebut kian berat pasca-pemberlakuan regulasi harmonisasi peraturan perpajakan terkini. "Putusan Pengadilan Pajak nantinya yang akan menjadi pegangan akhir untuk menguji keabsahan fakta klasifikasi barang dan kewajaran harga tersebut. Wajib pajak harus berpikir matang karena jika kalah di pengadilan, sanksi dendanya kini mencapai 60 persen dari total nilai pajak terutang," urai Suwardi.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ketentuan Pasal 27 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mematok denda sebesar 100 persen bagi pemohon yang permohonan bandingnya ditolak majelis hakim. Meskipun sanksi denda administratif kini disesuaikan menjadi 60 persen, beban tersebut tetap merupakan pukulan finansial mematikan bagi korporasi yang terbukti menyembunyikan omzet dalam skala triliunan rupiah.
Ilustrasi: PT Toba Pulp Lestari. (Bisnis)
Tekanan agar perkara TPL dibongkar sampai ke akar datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni mendukung Kejagung mengusut dugaan korupsi manipulasi harga atau transfer pricing TPL dengan entitas perusahaan pada periode 2008-2025. Ia meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan orang per orang. “Kejagung harus bongkar semuanya, jatuhi pidana dan denda berkali lipat dari kerugian yang ditimbulkan,” kata Sahroni melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Kamis (17/9/2026).
Menurut Sahroni, penelusuran harus diarahkan pada transaksi dan aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak yang terkait berdasarkan bukti hukum. “Ingat, jangan cuma periksa orang per orang, tapi kejar juga aliran uangnya. Karena ini sudah beroperasi sangat lama, pastinya kejahatan yang sangat terstruktur dan terorganisir. Tidak menutup kemungkinan banyak oknum beking yang terlibat,” ujarnya.
Sahroni juga mengingatkan bahwa sektor kehutanan berkaitan langsung dengan kekayaan negara. Karena itu, dugaan kejahatan ekonomi di sektor tersebut harus ditangani secara serius. “Hutan itu kekayaan negara yang harus dijaga, jangan sampai dirusak menjadi ruang untuk kejahatan ekonomi,” ungkapnya.
PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. "Perseroan mendapat informasi mengenai status hukum dimaksud dari media massa dan telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 09 September 2026," tulis manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (16/9/2026) sebagaimana dikutip Detik.
"Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," sambung TPL dalam keterangan itu.
TPL juga menyatakan akan menelaah konstruksi perkara. TPL menyatakan akan mengikuti proses hukum. "Akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Penegakkan Hukum Harus Komprehensif
Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak melihat dugaan misinvoicing dan transfer pricing sebagai persoalan yang lebih luas. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan ketidakadilan fiskal apabila tidak diawasi secara ketat. Amin meminta pemerintah menutup celah yang memungkinkan manipulasi transaksi terjadi.
Ia mengusulkan integrasi data produksi, penjualan, ekspor, perpajakan, dan kepabeanan dalam sistem digital real time. “Ada empat langkah penting yang harus dilakukan. Pertama, integrasi data nasional antara produksi tambang, penjualan, ekspor, perpajakan, dan kepabeanan dalam sistem digital real time,” kata Amin, Jumat (18/9/2026).
Selain itu, pemerintah diminta menggunakan harga referensi ekspor yang transparan dan dapat diaudit, memperkuat pengawasan transfer pricing, serta menelusuri beneficial ownership. Penegakan hukum juga harus diperkuat. Amin menyebut sanksi dapat mencakup denda, pencabutan izin ekspor, hingga pidana apabila ditemukan pemalsuan dokumen.
Ia turut mendorong kajian penerapan windfall tax sebagai bagian dari reformasi fiskal. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan agar negara memperoleh manfaat yang proporsional dari keuntungan besar yang berasal dari lonjakan harga komoditas dan eksploitasi sumber daya alam. “Ini bukan soal mematikan usaha, tetapi memastikan ada keadilan. Saat pelaku usaha menikmati keuntungan ekstra dari lonjakan harga global, negara juga harus memperoleh manfaat yang proporsional,” ungkapnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak. (Parlementaria)
Pada akhirnya, kasus TPL kini menempatkan Kejagung pada tantangan untuk mengurai bukan hanya dugaan transaksi yang menyebabkan kerugian negara, tetapi juga siapa saja yang berada di balik rangkaian transaksi tersebut, bagaimana praktik itu dapat berlangsung selama bertahun-tahun, dan ke mana aliran uangnya bermuara. Amin menegaskan negara tidak boleh kalah dalam mengawasi praktik manipulasi yang berpotensi menggerus penerimaan negara. “Karena itu, pengawasan sektor ini harus diperkuat secara serius, termasuk dengan mempertimbangkan windfall tax untuk setiap komoditas yang menikmati keuntungan besar,” tutupnya.
Peneliti sekaligus Direktur The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar mendesak perkara tersebut dibongkar secara menyeluruh. Ia menilai penyidik perlu membuka seluruh rangkaian transaksi dan tidak menutup kemungkinan menelusuri pihak lain yang berpotensi terkait berdasarkan bukti penyidikan. Adinda juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum internal otoritas perpajakan.
Menurutnya, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan terhadap dokumen, laporan pajak, pembukuan, serta aliran transaksi. “Modus seperti ini bukan masalah baru. Kita tahu juga sudah lama ada kasus seperti yang dilakukan petugas pajak Gayus terkait pemutihan pajak. Dan itu melibatkan petugas pajak juga,” kata Adinda ketika dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu dicermati adalah dugaan underpricing, yakni pelaporan nilai transaksi lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya. Jika terbukti, mekanisme tersebut dapat berdampak pada besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan. “Dia underpricing untuk memastikan tidak terkena pajak yang lebih tinggi. Dan dia juga tidak memberikan laporan yang benar tentang transaksi ekonomi yang dilakukannya,” ujarnya.
Menurut Adinda, perkara tersebut perlu dilihat lebih luas karena dugaan manipulasi transaksi dalam periode panjang berpotensi melibatkan mekanisme dan pihak yang lebih kompleks. “Yang perlu ditelusuri dengan seksama, termasuk aliran transaksi, pembukuan, dan laporan pajaknya,” kata Adinda.
Ia juga meminta penyidik mengaudit mekanisme pengawasan internal TPL. Hal itu diperlukan untuk mengetahui bagaimana kewajiban perpajakan diawasi, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana pengambilan keputusan dilakukan pada periode yang kini menjadi objek penyidikan. Adinda menyoroti dugaan praktik yang berlangsung selama lebih dari satu dekade. Jika seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti, panjangnya periode menjadi aspek penting untuk menjelaskan bagaimana praktik tersebut dapat terus berlangsung. “Ketika ini over decade, makanya menurut saya ini sudah menciptakan ekosistem yang toksik, yang memang malah enabling, memampukan untuk korupsi dan penipuan terhadap negara,” ujarnya.
Mengenal Transfer Pricing dan Underinvoicing
Praktik rekayasa transaksi lintas batas kini kembali menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan nasional. Di balik dalih efisiensi operasional grup usaha multinasional, terselubung celah manipulasi harga transfer (transfer pricing) hingga penyelundupan administratif berupa under-invoicing yang menggerus penerimaan kas negara.
Sorotan tersebut kini menemukan manifestasi konkretnya dalam skandal pengalihan dokumen ekspor bubur kertas bernilai triliunan rupiah yang menyeret PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) ke ranah pidana korupsi korporasi. Membongkar labirin transaksi antarperusahaan multinasional kerap mempertemukan regulator pada batas tipis antara strategi efisiensi bisnis dan rekayasa pengalihan laba.
Otoritas fiskal di berbagai negara menaruh perhatian serius pada penetapan harga wajar dalam rantai pasok terafiliasi yang melintasi yurisdiksi batas negara. "Transfer pricing pada dasarnya lazim dilakukan korporasi multinasional untuk mencari level profit terbaik melalui transaksi afiliasi, baik penjualan barang maupun jasa manajemen. Yang menjadi persoalan adalah apakah harga yang dibebankan dari induk ke anak perusahaan itu memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha atau tidak," ujar Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Suwardi Hasan.
Dalam arsitektur bisnis global modern, pemusatan fungsi operasional merupakan kelaziman yang sulit dielakkan. Konglomerasi manufaktur raksasa, semisal produsen elektronik multinasional, kerap mendirikan satu entitas anak khusus di Eropa atau kawasan strategis lain yang semata-mata mengemban fungsi pemasaran. Seluruh pabrik di belahan bumi lain mendistribusikan produknya melalui entitas perantara tersebut sebelum dilempar ke jaringan distributor akhir.
Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Suwardi Hasan. (IKPI)
Namun, skema bisnis yang mulanya ditujukan untuk menyederhanakan rantai pasok tersebut kerap bergeser menjadi instrumen penyelundupan laba (profit shifting). Dengan menetapkan harga jual yang terlampau rendah kepada anak usaha di yurisdiksi bersuasana suaka pajak (tax haven), keuntungan entitas lokal di Indonesia terkuras drastis, sehingga kewajiban pembayaran pajak penghasilan badan menyusut drastis.
Kerangka hukum perpajakan domestik sesungguhnya telah membedakan secara tegas antara sengketa valuasi harga wajar dan perbuatan curang yang mengarah pada tindak pidana. Praktik lancung mulai terjadi ketika korporasi dengan sengaja mengaburkan identitas fisik barang demi memangkas beban pungutan negara secara melawan hukum. "Transfer pricing tidak melulu hal negatif sepanjang harganya wajar dan dapat diuji dalam dokumen penentuan harga transfer, berbeda dengan under-invoicing yang masuk ranah pidana. Manipulasi nilai atau pengubahan HS code secara sengaja untuk memperkecil bea ekspor dan bea masuk merupakan tindak kejahatan," kata Suwardi.
Praktik under-invoicing tidak lagi berada di wilayah abu-abu perdebatan administrasi akuntansi. Modus ini secara terang-terangan merekayasa nilai faktur pabean atau membelokkan kode Harmonized System (HS Code) pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Melalui rekayasa kode klasifikasi tarif tersebut, komoditas primer bernilai tinggi dikamuflasekan sebagai produk olahan berharga murah atau barang sisa produksi. Dampaknya beruntun: kewajiban bea keluar tereduksi, pajak pertambahan nilai terdistorsi, dan pencatatan omzet korporasi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan tercatat jauh lebih kerdil dari realitas pasar yang sesungguhnya.
Regulasi perpajakan Indonesia sendiri telah mengadopsi standar internasional Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.03/2023 guna memperketat dokumentasi transaksi afiliasi. Riwayat penegakan hukum perpajakan berskala besar di masa lampau telah menjadi pengingat nyata bagaimana rekayasa pengalihan laba berujung pada sanksi finansial fantastis.
"Aturan kita melalui PMK 172 sudah sangat terang mewajibkan pelaporan data pembanding dan dokumen transaksi afiliasi secara transparan. Jika ada korporasi yang bermain motif profit shifting demi memindahkan laba ke negara suaka pajak, aparat pasti mengetahuinya sebagaimana vonis denda triliunan rupiah pada kasus Asian Agri," tegas Suwardi.
Dalam yurisprudensi perpajakan Indonesia, perkara Asian Agri Group menjadi preseden monumental pembongkaran skema manipulasi harga transfer lintas negara. Melalui rentetan transaksi berputar (round-tripping) ke perusahaan cangkang di British Virgin Islands, Hong Kong, dan Mauritius, laba operasional di Indonesia ditekan secara artifisial. Setelah proses investigasi panjang, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis pidana pajak disertai kewajiban pelunasan pokok pajak dan sanksi denda administrasi yang menembus lebih dari Rp3 triliun.
Modus penggerusan basis pajak di dalam negeri tidak hanya beroperasi melalui penetapan harga jual komoditas, melainkan juga lewat pembebanan pos beban fiktif antar-entitas satu grup. Pemeriksa pajak kini dibekali instrumen investigasi mendalam untuk menguji keberadaan fisik serta manfaat ekonomi riil dari tagihan jasa intra-grup tersebut. "Pembebanan management fee, royalti, maupun technical fee dari perusahaan induk harus diuji secara formalitas lewat ketersediaan TP Doc sekaligus dibuktikan substansinya. Apabila jasa itu tidak pernah nyata dieksekusi atau tidak memberi nilai ekonomis riil, fiskus dipastikan langsung melakukan koreksi biaya," tutur Suwardi.
Kerap kali dijumpai anak perusahaan di Indonesia membukukan kerugian kronis selama bertahun-tahun, tetapi secara janggal tetap melanjutkan roda operasional bisnisnya. Kondisi anomali ini menjadi lonceng peringatan dini bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Indikator kerugian berulang tersebut umumnya bermuara pada penggelembungan biaya pembayaran royalti atas paten tak berwujud atau jasa konsultasi manajemen dari perusahaan induk di luar negeri yang tidak dapat diverifikasi secara faktual di lapangan.
Pola pengelabuan fisik ekspor demi menghindari tarif bea keluar yang tinggi sebelumnya juga pernah dibongkar penegak hukum pada sektor perkebunan kelapa sawit di Jakarta Utara. Praktik semacam ini memanfaatkan kelengahan proses uji sampel di pelabuhan muat dengan mendaftarkan barang primer bernilai tinggi sebagai produk sampingan berkualitas rendah. "Kasus seperti di Penjaringan yang pernah disidik Bareskrim bersama Bea Cukai itu murni pemalsuan dokumen pabean, bukan sengketa transfer pricing. Mereka mengumpulkan CPO lokal lalu mengekspornya ke China dengan deklarasi barang sisa atau by-product agar terhindar dari tarif pajak ekspor yang mahal," jelas Suwardi.
Dalam kasus Penjaringan tersebut, eksportir memanipulasi deklarasi pabean atas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) menjadi residu asam lemak sawit (palm fatty acid distillate atau sludge). Melalui penurunan kasta klasifikasi komoditas tersebut, beban pungutan ekspor berhasil dipangkas secara ilegal hingga aparat gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan penyegelan kontainer di pelabuhan.
Pengembangan perkara TPL selanjutnya akan sangat bergantung pada kemampuan penyidik membuktikan hubungan antara transaksi afiliasi, dugaan perubahan klasifikasi produk, dokumen ekspor, dan kewajiban perpajakan. Jika rangkaian tersebut terbukti merupakan rekayasa yang dilakukan secara sadar untuk memengaruhi nilai transaksi dan penerimaan negara, maka perkara ini berpotensi berkembang dari persoalan administrasi perpajakan menjadi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lebih banyak pihak.
Pada akhirnya, perkara TPL tidak semata-mata menguji apakah transfer pricing digunakan dalam transaksi perusahaan, melainkan apakah mekanisme tersebut diduga telah direkayasa untuk menghasilkan keuntungan tertentu dan mengurangi penerimaan negara. Jawaban atas pertanyaan itu akan ditentukan melalui pembuktian di proses hukum, termasuk penelusuran aliran transaksi, dokumen, komunikasi antarpihak, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari rangkaian transaksi tersebut.
Penanganan terhadap perkara ini yang komprehensif dan due process of law, bisa menjadi model untuk praktik serupa di korporasi lain. Praktik korupsi bermodus manipulasi pajak, transfer pricing dan misinvoicing ditengarai telah menjadi common practice selama puluhan tahun. Triliunan rupiah potensi pendapatan negara tergerus. Publik berharappenegak hukum tidak hanya berhenti di TPL saja.
Rohman WibowoGhivary Apriman