Irjen.Pol (Purn.) Yehu Wangsajaya,

Soal Tragedi Mauk: Ketika Negara `Kalah` oleh Premanisme Bersenjata

Jakarta, - Miris dan mengiris hati! Persekusi ibadah di GKPI Mauk, Tangerang kembali menodai wajah hukum kita.

Sekelompok oknum membawa senjata tajam (golok) mengintimidasi umat yang sedang beribadah.

Tapi apa yang terjadi? Pelaku pelanggaran berlapis—melanggar UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Tajam dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman—malah dilepas begitu saja dengan dalih Restorative Justice (RJ) lewat selembar surat damai bermaterai!

Saat ini saya sedang berada di Tiongkok. Di negara yang menganut sistem komunis-sosialis pun, TIDAK PERNAH massa sipil dibiarkan membawa senjata tajam untuk membubarkan kegiatan warga lain.

Aparat di sana memegang teguh monopoli keamanan (State Monopoly on Force). Main hakim sendiri dengan ancaman nyawa langsung diseret ke penjara tanpa ampun dan tanpa mediasi.

Ironisnya, di Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, negara dan Polri justru gagal melakukan kepatutan.

Konstitusi kita menjamin kemerdekaan beribadah (Pasal 29 ayat 2 UUD 1945). RJ diciptakan untuk menyelesaikan kejahatan ringan karena desakan sosial, BUKAN untuk mencuci bersih pelanggaran hak konstitusional yang diwarnai ancaman fisik dan sajam!

Pembiaran ini hanya mengajarkan satu hal buruk: Pelaku merasa kebal hukum asalkan berlindung di balik klaim mayoritas.

Ingat Petkataan ini :

"Pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikan, yang memegang pedang (wibawa hukum) bukan tanpa alasan, melainkan untuk mendatangkan keadilan dan menindak mereka yang berbuat jahat."

Jika wibawa pedang hukum itu tumpul di hadapan kelompok intoleran, maka esensi perlindungan negara telah raib. Toleransi tidak boleh mentolerir tindakan intoleran itu sendiri!

Stop penyelesaian "di bawah meja" untuk kejahatan intoleransi! Pelaku persekusi bersenjata wajib diproses ke pengadilan untuk memberikan efek jera (deterrence effect).

Polri harus kembali pada marwahnya memberikan rasa aman yang sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mari viralkan dan kawal terus tegaknya keadilan di Bumi Pertiwi!