KPK Menyita Mobil Mercy Milik Vinna Ledy Anggraheni

Jakarta, - Satu unit mobil Mercedes-Benz (Mercy) milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Hasil pemberian seorang pengusaha disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan satu unit mobil Mercy tersebut dilakukan dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Hari ini penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, berjenis sedan Mercy berwarna hitam milik saudari VLA, yang diduga merupakan pemberian dari saudara EBS," jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin sore, 21 September 2026.

Budi menyebutkan bahwa, mobil pemberian pengusaha Eno Budi Susilo (EBS) diatasnamakan Rani Sorayya (RNS), kerabat Vinna.

"Penyidik masih terus melakukan penelusuran asset-aset yang diduga terkait dalam pengembangan penyidikan perkara ini," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.

KPK juga menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Aset tersebut disita karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

Tak hanya itu, KPK masih menelusuri dugaan pemberian mobil lain, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix yang diatasnamakan Dian Andhini Anggraheni (DAA), adiknya Vinna.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan aliran uang, serta proses pengusulan, perencanaan, dan pengesahan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Perkara ini bermula dari OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Penyidikan kemudian dikembangkan ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu dengan menelusuri dugaan praktik suap proyek, aliran uang, serta pemberian dan penyamaran aset kepada sejulah pihak.