Saham Rp 1 Mulai Berlaku, Ini Keuntungannya

Jakarta, - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas terendah harga saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai turun dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku.

Keputusan ini dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang diterbitkan hari ini. Pertama, SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa. Kedua aturan tersebut mulai efektif berlaku pada Senin, 28 September 2026.

"Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp 50 menjadi Rp 1," tulis keterangan resmi BEI dikutip, Senin (21/9/2026).

Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya.

Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp 10.

Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp 1, untuk efek dengan rentang harga Rp 1 sampai dengan Rp 10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp 1.

Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga. Di mana saham dengan harga Rp 50 hingga Rp200 memiliki batas ARA 35% dan ARB 15%.

Untuk saat ini, saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, ARA ditetapkan 25% dan ARB 15%. Sementara saham dengan harga di atas Rp 5.000, ARA sebesar 20% dan ARB 15%.

Mulai 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1. Untuk saham dengan harga di atas Rp 10 hingga di bawah Rp 200, ARA 35% dan ARB 15%.

Kemudian untuk saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, ARA 25% dan ARB 15%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 memiliki ARA 20% dan ARB 15%.

Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1.

Untuk harga Rp 11 hingga Rp 200, ARA dan ARB masing-masing 35%. Kemudian harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, masing-masing 25% dan harga di atas Rp 5.000, masing-masing 20%.

Sebagai dampak dari perubahan Peraturan Nomor II-A, BEI juga melakukan penyesuaian ketentuan Auto Rejection atas perdagangan Unit Penyertaan DINFRA melalui perubahan Peraturan Nomor II-O.

Adapun penyesuaian ketentuan Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA dengan rincian yakni dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1.

Sementara DINFRA dengan harga di atas Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%. Sebelumnya, seluruh unit DINFRA dengan harga di atas Rp 50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%.