- Anak kiai Jombang yang jadi terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi telah bebas penjara.
Bechi dinyatakan bebas bersyarat meski baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan informasi terkait pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya tersebut. Bechi, kata dia, ditahan sejak 8 Juli 2022, namun yang bersangkutan baru mendekam di lapas sejak 8 September 2024.
"Warga binaan atas nama M Subchi Azal menurut data yang ada di saya, sejak ditahan tanggal 8 Juli 2022, yang bersangkutan telah beberapa kali dipindah tempat penahanan. Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang sejak 2 September 2024," kata Christo melansir dari CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
Soal masa penahanan yang dinilai publik baru berjalan tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, Christo menyebut, Bechi secara aturan telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan beberapa kali menerima pengurangan masa hukuman.
"Yang bersangkutan divonis 7 tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3 nya jatuh pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15 Agustus 2025 yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," ucapnya.
Ia juga memberikan penekanan terkait rincian kalkulasi potongan masa tahanan yang diterima Bechi sejak pertama kali dijebloskan ke penjara.
"2/3 nya dalam perhitungan kami sudah di bulan Agustus 2025. Yang bersangkutan mendapatkan beberapa remisi agama dan 17 Agustus sejak 2022," ujarnya.
Ia mengatakan, hak pembebasan bersyarat ini direkomendasikan setelah melewati serangkaian evaluasi internal lapas. Bechi dinilai kooperatif dan mengikuti seluruh aturan serta program pembinaan selama berstatus sebagai warga binaan di Malang.
"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas dan mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian. Sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat," katanya.
Meski telah dikeluarkan dari sel tahanan Lapas Malang, Bechi tidak serta merta bebas murni. Ia masih berstatus sebagai warga binaan yang diwajibkan untuk melapor secara berkala dan berada di bawah pantauan Balai pemasyarakatan hingga masa hukuman aslinya benar-benar habis.
"Ketika menerima keputusan untuk pembebasan bersyarat, dari pihak lapas mengeluarkan dari lapas dan menyerahkan Ke Balai Pemasyarakatan untuk pengawasan," kata dia.
Kabar bebasnya Bechi sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredar sebuah rekaman yang memperlihatkan dirinya tengah menyalami tamu di lingkungan pesantren. Momen dalam video tersebut diduga terjadi pada saat perayaan Idulfitri Maret 2026 lalu.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sempat menyita perhatian nasional. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas tindakan pencabulan, dan penanganannya kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur.
Proses hukum terhadap Bechi berjalan alot karena ia kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jombang harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya Bechi menyerahkan diri.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sutrisno saat membacakan putusan kala itu.
Vonis tersebut tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara, sebagaimana pasal Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan. Usai divonis, Bechi kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang.
Dalam proses banding, pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Bechi.
"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin, 13 Februari 2023.