Marwan Batubara - Direktur Eksekutif IRESS

Ada Apa Di Balik Rencana Pembentukan BLU Sektor Energi?

[INTRO]

Bulan Agustus 2026 lalu beredar naskah Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batubara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum oleh Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi. Disebutkan pemerintah, melalui menteri ESDM, akan membentuk BLU Sektor Energi (BLU Energi) untuk mengendalikan alur distribusi batu bara dan gas untuk pembangkit listrik.

Rancangan Perpres BLU Energi terdiri dari 19 pasal yang antara lain memuat tujuan pembentukan, peran, tugas, rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, cara memperoleh, bentuk kontrak, asal produksi (sendiri atau afiliasi), skema keberlanjutan, patner kerja sama, modus kerja sama, perangkat tata kelola (termasuk standardisasi dan digitalisasi), mitigasi risiko, pendanaan, peran Menteri ESDM dan kondisi kahar.

BLU Energi diproyeksikan akan memastikan bahan bakar untuk kebutuhan listrik umum tetap stabil, terjamin, dan harganya terjangkau masyarakat. Disebutkan pula BLU Energi bertanggung jawab mencari, membeli, dan menyalurkan batu bara serta gas khusus untuk kebutuhan listrik masyarakat. Hal itu dilakukan demi menjamin pasokan dan pengendalian harga jika dilepas ke pasar.

Seperti tercantum dalam Pasal 2 RPerpres, tujuan pembentukan BLU Energi adalah: a) meningkatkan ketahanan energi nasional; b) menjamin ketersediaan batubara dan gas bumi bagi penyediaan tenaga listrik; c) meningkatkan efisiensi penyediaan batubara dan gas bumi untuk masyarakat dan industri dalam negeri; d) menjaga keterjangkauan biaya penyediaan tenaga listrik; dan e) mengoptimalkan pemanfaatan batubara dan gas bumi dalam negeri.

Dalam pemenuhan pasokan batubara dan gas bumi, sesuai Pasal 4 RPerpres, Menteri ESDM menugaskan BLU Sektor Energi untuk: a) rekonsiliasi kebutuhan batubara dan gas bumi berdasarkan kebutuhan pemenuhan pasokan batubara dan gas bumi; b) perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara dan gas bumi; c) pengadaan batubara dan gas bumi; d) distribusi batubara dan gas bumi; e) pengelolaan pasokan batubara dan gas bumi; dan f) keberlanjutan pasokan batubara dan gas bumi.

Dalam Pasal 4 diatur tugas BLU Energi melakukan: a) pembelian batubara dan gas bumi; b) penjualan batubara dan gas bumi pada pembangkit tenaga listrik; c) pendistribusian batubara dan gas bumi; d) konsolidasi pengiriman batubara dan gas bumi; e) kerja sama dengan pihak terkait; dan f) hal lain yang diperlukan untuk keberlanjutan pemenuhan batubara dan gas bumi.

Pasal 6 mengatur perencanaan kebutuhan batubara dan gas bumi pembangkit tenaga listrik melalui: a) penyusunan proyeksi kebutuhan; b) penyusunan rencana pengadaan; c) penyusunan rencana pengelolaan pasokan; d) identifikasi dan mitigasi risiko pasokan; dan e) penyusunan langkah mitigasi risiko penyediaan batubara dan gas bumi. Pasal 7 mengatur: pengadaan batubara dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang bersifat kontraktual dengan BLU Energi. Pengadaan batubara dan gas bumi ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan harga yang ditetapkan Menteri dan keandalan pasokan.

Pasal 8 mengatur prolehan batubara dapat berasal dari pemegang IUP, IUPK, PKP2B; izin pengangkutan dan penjualan batubara, hasil produksi BLU Energi sendiri dan mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 12 diatur pelaksanaan tugas BLU melalui kerja sama dengan badan usaha dan badan layanan umum lain, dalam bentuk jual beli, penyaluran dan pengangkutan, penyimpanan, dan fasilitas pembiayaan.

Menilik ketentuan tujuan pembentukan BLU energi seperti dalam Pasal 2 Ranperpres, kita mungkin saja dapat mendukung pembentukan Perpres BLU Energi. Namun setelah mencermati ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang peran, tugas, fungsi, lingkup usaha, dan hal-hal terkait lain, maka ditemukan berbagai hal merugikan dan tidak relevan, seperti diurai berikut.

  1. Pertama, BLU Energi menjalankan tugas dan fungsi melebihi hal-hal yang umumnya (per definisi) diperankan oleh sebuah BLU. Dengan begitu, BLU Energi berubah menjadi badan usaha layaknya sebuah BUMN. Padahal, sebagian dari tugas, fungsi, lingkup usaha dan hal terkait lain yang ditetapkan dalam RPerpres telah dan lebih tepat dijalankan oleh BUMN. Jika tetap dilanjutkan, akan terjadi tumpang-tindih serta duplikasi tugas dan peran, yang berujung pada turunnya efiensi dan efektivitas pengelolaan.
  2. Kedua, jika BLU Energi berperan layaknya BUMN, maka pembentukannya justru bertolak belakang dengan kebijakan dan agenda streamlining BUMN Presiden Prabowo yang ingin mengoptimalkan jumlah BUMN dari 1074 menjadi sekitar 250 buah (pada akhir 2026). Tujuan utama agenda ini adalah efisiensi dan efektivitas agar BUMN bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lalu mengapa BLU Energi ingin dipaksakan?
  3. Ketiga, melanggar prinsip keadilan bagi sesama perusahaan tambang, sebab BLU Energi dapat membeli dari perusahaan pengangkutan, membuat kontrak jangka panjang yang melanggar masa berlaku RKAB, dan memiliki tambang sendiri.
  4. Keempat, menambah mata rantai bisnis yang dapat membuat harga yang dibayar oleh BUMN (= rakyat & APBN!!) menjadi lebih mahal.
  5. Kelima, menimbulkan birokrasi baru yang dapat memperlambat proses bisnis. Padahal saat ini sudah cukup baik dijalankan oleh lembaga-lembaga yang terkait.
  6. Keenam, mengambil alih fungsi komersial dan operasional yang sebenarnya sudah dijalankan badan usaha yang ada, dan berujung pada inefisiensi. Fungsi-fusngsi tsb seharusnya tidak diperankan BLU Eenergi.
  7. Ketujuh, RPerpres tidak memuat pembagian wewenang dan tugas yang jelas antara BLU Energi dengan BUMN. Sehingga kualitas, spesifikasi, volume, waktu pengiriman, hingga karakteristik batubara yang dipasok dapat saja tertunda dan berbeda dengan kebutuhan masing-masing pembangkit. Hal ini tentu akan mengganggu keandalan penyediaan listrik, termasuk potensi terjadinya blackout.
  8. Kedelapan, RPerpres tidak memuat hal-hal yang terkait dengan ketentuan DMO dan DPO. Jika kewajiban DMO & DPO tidak dijalankan secara konsisten dan sesuai prinsip GCG, maka akan terbuka kemungkinan terjadinya ketidakadilan beban DMO bagi sesama perusahaan tambang.
  9. Kesembilan, ditengarai ada motif moral hazard untuk “mengakali” kewajiban DMO guna menguntungkan sejumlah oligarki pemilik tambang tertentu. Padahal kewajiban ini sudah diatur dalam UU Minerba No.3/2020.

IRESS memahami bahwa pembentukan sebuah BLU diperlukan untuk mengonsolidasikan kebutuhan, menjamin kontinuitas pasokan, mengelola risiko harga dan menjamin supply batubara dan gas bumi ke seluruh pembangkit listrik. Untuk itu, pemerintah/KESDM dapat mensinergikan lembaga-lembaga dan BUMN terkait yang ada saat ini, tanpa harus membentuk “BUMN baru” berkedok BLU yang memuat banyak ketentuan yang tidak relevan dan merugikan BUMN/rakyat, serta ditengarai mengandung motif bernuansa moral hazard.

Sebagai bangsa, urusan dan masalah kita umumnya, karena moral hazard, lebih banyak pada aspek penegakan hukum dibanding membuat norma dan hukum baru seperti yang tercantum dalam RPerpres BLU Energi. Jika keamanan dan ketahanan energi nasional yang menjadi tujuan utama, maka BLU yang harus dibentuk adalah BLU yang berperan dan bertugas (per definisi) sesuai ketentuan, peraturan dan prinsip-prinsip berlaku. BLU tersebut harus mengkonsolidasikan, mensinergikan dan mengoptimalkan peran dan fungsi yang ada di KESDM, Ditjen Minerba, Ditjen Kelistrikan, BUMN-BUMN, dan Lembaga-lembaga terkait lain. Bukan “BUMN Baru” yang ditengarai mengandung motif bernuansa moral hazard.