Jakarta, - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi mengambil langkah administratif terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung.
Sebagai informasi, AS diduga terlibat dalam praktik budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Menteri PU, Dody Hanggodo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian PU juga akan melakukan pemberhentian sementara terhadap AS sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan," kata Dody dalam rilisnya, Sabtu (20/9).
Dody menegaskan setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi.
Kementerian PU menyatakan komitmen menjaga profesionalisme dan disiplin pegawai dalam menjalankan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur.