Jakarta, - Polisi resmi menetapkan pria berinisial R (44) yang viral menendang wanita di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat (Jakpus), sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dikutip dari detik, Sabtu (19/9).
Rahim mengatakan R dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria inisial R (44) yang viral menendang wanita di Mal Sency. Pelaku diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9).
Peristiwa tendangan terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam rekaman CCTV yang beredar, mulanya korban berinisial T sedang mengantre untuk membeli bakso.
"Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba," beber Rahim.
Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan tersungkur ke depan. Korban kemudian berdiri dan terlihat kebingungan hingga akhirnya meninggalkan lokasi.
"Motif atau alasan pelaku melakukan tindakan tersebut belum dapat dipastikan. Kami masih mendalami rangkaian kejadian dan motifnya," ujar Rahim.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik Jatanras juga memeriksa sejumlah saksi. Mal Sency juga buka suara terkait kejadian viral tersebut dengan menyatakan berkomitmen menjaga keamanan pengunjung.
"Senayan City senantiasa mengutamakan keamanan serta kenyamanan seluruh pengunjung. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku," demikian pernyataan Senayan City lewat akun Instagram @senayancityjkt, Kamis (17/9).