Saksi lainnya yakni Agus Syafi`i juga mengaku membeli rumah hingga mobil dari uang imbalan tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Rizky saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan tigaterdakwa lain di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menampilkan barang bukti berupa rumah kepada Rizky. Menjawab hal itu, Rizky menjelaskan rumah tersebut dibeli pada 2023 silam.
"Nilainya berapa saat itu?" tanya jaksa di muka persidangan, Kamis (17/9).
"Untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih pak," lanjutnya.
Rizky juga membeli ruko senilai Rp1 miliar. Pembelian tersebut juga berasal dari fee percepatan haji khusus
"(Ruko) Rp1 miliar, sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.
"Iya pak," jawabnya.
Selain itu, Rizky juga mengaku membeli sebidang tanah yang dibeli pada tahun 2015. Namun, kata dia, aset-aset tersebut telah disita oleh penyidik KPK.
Sementara itu, saksi lainnya yakni Agus Syafi`i yang juga Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024 juga mengaku membeli mobil Fortuner dan rumah dari fee percepatan haji khusus.
Jaksa mulanya menanyakan perihal mobil Fortuner yang dibeli tahun 2024 senilai Rp550 juta.
"Ya, itu mobil hasil dari uang fee percepatan," kata Syafi`i.
Lebih lanjut, jaksa juga menanyakan seputar rumah senilai Rp1 miliar yang ia beli di daerah Yogyakarta. Syafi`i menuturkan membeli rumah itu pada tahun 2024 yang juga berasal dari fee percepatan.
"Sekitar Rp1 miliar kalau enggak salah," katanya.
"Uang berasal dari mana pembelian rumah ini?" tanya jaksa.
"Dari percepatan, (fee) percepatan 2024," katanya.
Selain itu, jaksa juga menanyakan terkait biaya pembangunan rumah kos miliknya. Syafi`i mengatakan total biaya pembangunan tersebut mencapai Rp583 juta dan juga berasal dari fee percepatan haji.
Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).