Terdakwa Bea Cukai: Alat Podcast Faizal Assegaf dari Dana Operasional

Jakarta, - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), membenarkan adanya pengiriman alat podcast ke Faizal Assegaf. Sisprian mengatakan alat podcast tersebut dibeli menggunakan uang operasional.

Hal itu disampaikan Sisprian saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026). Sisprian mengaku tidak mengenal Faizal.

"Kemudian yang tadi, Pak, saksi yang tadi, Pak Faizal Assegaf. Saudara kenal tadi? Tidak?" tanya jaksa.

"Tidak kenal, Pak," jawab Sisprian.

"Tidak kenal. Nah, apakah pernah diperintahkan oleh Pak Rizal untuk mengirimkan sesuatu, gitu?" tanya jaksa.

"Betul, Pak," jawab Sisprian.

"Betul. Apa itu, Pak, yang dikirimkan?" tanya jaksa.

"Alat-alat media, Pak, ya. Ada kamera, ada mouse, ada monitor," jawab Sisprian.