Jakarta, - Dalam beberapa waktu terakhir, desakan agar Presiden RI, Prabowo Subianto mengevaluasi bahkan mencopot Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencuat.
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, meminta Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya terhadap kedua menteri tersebut.
Pernyataan itu disampaikan di tengah mencuatnya sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kementerian yang dipimpin Nusron dan Raja Juli.
Sorotan terhadap Kementerian ATR/BPN mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan lingkungan kementerian tersebut pada Selasa malam, 15 September 2026.
Sementara itu, di Kementerian Kehutanan, perhatian publik sebelumnya tertuju pada persoalan pengembalian amplop yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Dalam pemberitaan yang menjadi dasar pernyataan Erizal, KPK disebut menilai pengembalian tersebut telah terlambat dan jumlah uang yang dikembalikan juga tidak sesuai.
Erizal kemudian membandingkan situasi tersebut dengan keputusan Presiden Prabowo mengganti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara mendadak.
Menurut dia, hak prerogatif Presiden semestinya dapat digunakan untuk mengevaluasi para menteri berdasarkan persoalan yang berkembang di kementerian masing-masing.
"Dia bahkan ingin melihat langsung seperti apa wajah Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid yang dicopot secara mendadak seperti yang dialami Purbaya," demikian pernyataan tegas Erizal, Rabu (16/9/2026).
Erizal juga menilai isu tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian pejabat, tetapi menyangkut persoalan etika dan tata kelola pemerintahan.
Ia berharap keputusan Presiden tidak hanya berhenti pada pergantian Menteri Keuangan, tetapi juga mempertimbangkan evaluasi terhadap menteri lain ketika muncul persoalan serius di lingkungan kementeriannya.
"Bahkan, mungkin saja banyak orang yang akan mendukung, menyukuri hak prerogatif Presiden itu," ujarnya.
Meski demikian, usulan pencopotan tersebut merupakan pandangan Erizal.
Sampai pemberitaan ini disusun, pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Nusron Wahid maupun Raja Juli Antoni terlibat dalam tindak pidana yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Belum terdapat pula keputusan resmi Presiden Prabowo terkait pencopotan kedua menteri tersebut berdasarkan informasi dalam pemberitaan yang menjadi rujukan.
Karena itu, perkembangan penanganan perkara di KPK serta sikap resmi pemerintah terhadap posisi Nusron Wahid dan Raja Juli Antoni masih menjadi perhatian berikutnya.