Jakarta, - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji akhirnya buka suara terkait penangkapan Ketua DPP Golkar, Fahd A Rafiq oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9) kemarin.
Sarmuji menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga mendorong KPK untuk mengungkap secara terang benderang kasus yang melibatkan Fahd.
"Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Selasa (15/9).
Dia mengatakan saat ini Golkar masih menunggu konstruksi kasus dari KPK terkait perkara yang menjerat Ketua DPP Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029 itu.
Sarmuji memastikan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap seluruh kader jika terbukti bersalah dan melanggar hukum.
"Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya," jelasnya.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap alasan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd A Rafiq ikut diciduk dalam OTT di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9).
Ia mengatakan seluruh pihak yang ditangkap oleh penyidik dianggap bisa memberikan keterangan terkait kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan lain yang sedang diusut.
"Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," ujarnya kepada wartawan.
Dia menjelaskan informasi yang dimiliki Fahd dinilai penyidik penting agar dapat mengungkap tindakan rasuah yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Budi menyebut selain Fahd pihaknya juga turut menangkap 16 orang lainnya. Diantaranya merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain itu ada juga Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I yakni Sontang Coin Manurung selaku pimpinan di Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Tangerang yakni Tardi.
"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, diantaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," jelasnya.
Dalam penyelidikan tertutup ini, lanjut Budi, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ucap Budi.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan," terang Budi.