Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Naik Sidik, IPW Desak Penetapan Tersangka

Jakarta, - Kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340 ribu dolar Singapura (SGD) memasuki babak baru. Perkara yang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ini telah resmi ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada 9 September 2026.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa peningkatan status kasus tersebut menunjukkan sinyal kuat bahwa kasus akan terus berjalan. 

Polresta Tangerang Selatan, kata Sugeng, selanjutnya bisa melakukan upaya-upaya hukum lainnya yakni menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa terhadap para terlapor dalam kasus ini, yakni AN, EAK, dan HJ.

Selain itu, peningkatan status tersebut dapat memberi kewenangan lebih besar pada penyidik untuk melakukan berbagai upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan lain lain. Hal itu guna mencari bukti baru, pengembangan termasuk mencari tahu di mana uang itu di cetak. 

“Kalau sudah sidik, maka polisi bisa melakukan upaya paksa penyitaan, penggeledahan di mana uang tersebut dicetak, ya,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin 14 September 2026.

Selanjutnya, kata Sugeng, penyidik perlu mengusut asal-usul uang palsu tersebut, termasuk mencari pihak yang mencetak, mengedarkan, maupun menyerahkannya kepada S.

“Tinggal dicari ini siapa yang mencetak uang tersebut,” ungkap Sugeng.

Sugeng menilai kualitas fisik dolar Singapura yang diduga palsu juga menjadi hal penting yang harus didalami. 

Apabila uang tersebut memiliki kualitas cetakan yang sangat menyerupai uang asli, polisi perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memiliki kemampuan atau fasilitas khusus untuk memproduksinya.

“Kalau berdasarkan informasi uang tersebut cetakannya sangat baik, mirip sekali. Maka ini harus didalami,” beber Sugeng.

Sementara itu, tim kuasa hukum S dan DM, Yosia Ginting sangat berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus dolar Singapura palsu yang nilainya mencapai Rp4,7 miliar ini. 

“Benar, kasus diinformasikan oleh penyidik sudah naik status ke tingkat penyidikan. Harapan kami bisa segera juga diputuskan ada tersangka,” jelas Yosia.

Dalam kasus ini, Polres Tangsel telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Polisi juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan, pihaknya turut berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut. Polisi pun masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel.

Komisi III DPR meminta polisi mengungkap secara menyeluruh asal-usul uang, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tiga anggota Komisi III DPR, yakni Hasbiallah Ilyas dari Fraksi PKB, Rudianto Lallo dari Fraksi NasDem, dan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) dari Fraksi PDIP, menyampaikan pernyataan senada bahwa perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara karena uang yang dipersoalkan disebut beredar hingga Singapura.

Mereka meminta kasus tersebut tidak dibiarkan berlarut karena dapat berdampak terhadap citra Indonesia dan kepastian hukum. Polisi juga didorong segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala sebelumnya menilai perkembangan teknologi memungkinkan kualitas uang palsu semakin sulit dibedakan dari uang asli, antara lain dari kualitas kertas, tinta, dan mesin cetak. Namun, dugaan mengenai asal pencetakan uang tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan.

Sementara itu, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menilai aparat dapat menetapkan tersangka apabila telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Meski demikian, koordinasi antara Polri dan otoritas Singapura tetap diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.